Begitu bunyi amar putusannya di PN Jaksel, Selasa 2 Desember tahun lalu. Hakim bilang, permohonan itu prematur. Istilah kerennya, absentia in objecto.
Alasannya sederhana sekaligus rumit: KPK sendiri belum pernah menangkap Paulus Tannos secara fisik. Penangkapan yang terjadi dilakukan oleh otoritas Singapura, berdasarkan hukum setempat. Bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia seperti yang diatur dalam KUHAP.
Halida pun menegaskan, objek yang digugat Tannos ternyata berada di luar cakupan. Ia tak termasuk dalam lingkup praperadilan Indonesia yang diatur oleh Pasal 77 KUHAP dan aturan Mahkamah Agung.
Kini, dengan praperadilan barunya, Tannos seolah mencoba pintu lain. Apakah kali ini hasilnya akan berbeda? Semua kembali pada persidangan nanti.
Artikel Terkait
Pramono Anung Serius Wujudkan Arahan Prabowo: Dari Genteng hingga Trotoar, Jakarta Harus Rapi Total
Kapolri Sigit: Saya Belajar Integritas dari Bawahan Saya
Pramono Anung Usulkan Flyover 2 Kilometer untuk Atasi Banjir dan Macet di Daan Mogot
Tiga Kecamatan di Serang Masih Terendam, Ratusan Warga Mengungsi