Begitu bunyi amar putusannya di PN Jaksel, Selasa 2 Desember tahun lalu. Hakim bilang, permohonan itu prematur. Istilah kerennya, absentia in objecto.
Alasannya sederhana sekaligus rumit: KPK sendiri belum pernah menangkap Paulus Tannos secara fisik. Penangkapan yang terjadi dilakukan oleh otoritas Singapura, berdasarkan hukum setempat. Bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia seperti yang diatur dalam KUHAP.
Halida pun menegaskan, objek yang digugat Tannos ternyata berada di luar cakupan. Ia tak termasuk dalam lingkup praperadilan Indonesia yang diatur oleh Pasal 77 KUHAP dan aturan Mahkamah Agung.
Kini, dengan praperadilan barunya, Tannos seolah mencoba pintu lain. Apakah kali ini hasilnya akan berbeda? Semua kembali pada persidangan nanti.
Artikel Terkait
Conte: Posisi Kedua Napoli di Tengah Krisis adalah Pencapaian Luar Biasa
Remaja Cianjur Diamankan Saat Takbiran Keliling Bawa Miras Oplosan
Lapas dan Rutan di Jakarta Buka Kunjungan Keluarga Saat Lebaran
Arus Mudik Lebaran 2026 Pecahkan Rekor, 270 Ribu Kendaraan di Jalan Tol