Yang dibutuhkan adalah mekanisme pre-restorative justice yang sifatnya wajib. Artinya, aparat penegak hukum seharusnya tidak serta-merta memproses laporan terhadap guru sebelum ada penilaian etik dari lembaga profesinya. Dugaan pelanggaran pedagogis harus diuji dulu di forum etik, mirip seperti yang berlaku di dunia medis.
Ini tentu butuh kerja sama banyak pihak: Kemendikbud, Kemenag, Kemendagri, Kepolisian, hingga Kejaksaan Agung. Tanpa koordinasi yang solid dan mengikat, perlindungan guru akan tetap bersifat parsial dan rapuh.
Revisi UU Sisdiknas: Keharusan yang Mendesak
Perlindungan guru tidak bisa hanya mengandalkan nota kesepahaman atau surat edaran. Ia harus dikukuhkan dalam regulasi setingkat undang-undang. Karena itu, revisi Undang-Undang Sisdiknas adalah kebutuhan yang tak bisa ditunda lagi.
Revisi itu harus memuat pengakuan eksplisit soal imunitas profesi guru saat menjalankan tugas pedagogis yang proporsional. Tanpa ketentuan ini, pasal-pasal multitafsir akan terus menjadi senjata untuk mengkriminalisasi guru.
Selain itu, negara wajib memfasilitasi pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Guru di daerah-daerah. Guru honorer, yang posisi ekonominya paling rentan, jangan dibiarkan berjuang sendirian di pengadilan. Ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah sebagai bagian dari kewajiban konstitusional mereka.
Idealnya, dibentuk juga Komisi Penyelaras Kasus Pendidikan di tingkat daerah. Lembaga ini bisa melibatkan dinas pendidikan, Kemenag, kepolisian, kejaksaan, dan psikolog. Fungsinya sebagai gerbang pertama penyelesaian sengketa lewat mediasi edukatif, bukan langsung lewat jalur pidana.
Keberanian Mendidik dan Masa Depan Kita
Melindungi guru bukan berarti membenarkan kekerasan. Tapi, memidanakan tindakan pendisiplinan yang wajar justru menunjukkan kegagalan negara dalam memahami hakikat pendidikan. Ketegasan pedagogis bukanlah kejahatan.
Tanpa perlindungan hukum yang nyata, guru akan kehilangan nyali untuk mendidik. Sekolah akan berubah jadi sekadar ruang administratif, bukan tempat pembentukan karakter. Negara yang membiarkan ini terjadi, sesungguhnya sedang menggerogoti fondasi peradabannya sendiri.
Pada akhirnya, ketika guru tak lagi merasa aman, yang terancam bukan cuma profesi mereka. Masa depan pendidikan kitalah yang dipertaruhkan. Melindungi guru adalah syarat mutlak untuk menjaga arah pendidikan nasional dan itu hanya bisa terwujud jika negara punya keberanian untuk membenahi kebijakannya sendiri.
Yana Karyana. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Persaudaraan dan Kemitraan Pesantren (PK-Tren) Indonesia.
Artikel Terkait
Jembatan Tua Ambruk, Empat Desa di Pandeglang Terisolasi
Red Notice Interpol Terbit, Ruang Gerak Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid Dikepung
Jembatan Harapan di Desa Belimbing: Polri dan Warga Bahu-Membahu Akhiri Isolasi
Janji Haji Rp 1,2 Miliar Berujung Pembunuhan di Gumuk Pasir