Paulus Tannos kembali melayangkan gugatan. Buronan kasus korupsi e-KTP itu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menantang sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Ini bukan kali pertama. Sebelumnya, dia sudah pernah mencoba langkah serupa.
Di laman sistem informasi PN Jaksel, terpampang jelas klasifikasi perkaranya: menguji keabsahan penetapan tersangka. Permohonannya sendiri sudah teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Rabu lalu, 28 Januari.
Yang jadi lawan? Tak lain adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Sidang pertamanya dijadwalkan berlangsung Senin depan, tanggal 9 Februari.
Namun begitu, jalan Tannos tak pernah mulus. Upaya praperadilan sebelumnya, yang mengkritik proses penangkapannya, justru ditolak mentah-mentah oleh pengadilan.
Hakim tunggal Halida Rahardhini, dengan suara tegas, menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima.
"Mengadili, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,"
Begitu bunyi amar putusannya di PN Jaksel, Selasa 2 Desember tahun lalu. Hakim bilang, permohonan itu prematur. Istilah kerennya, absentia in objecto.
Alasannya sederhana sekaligus rumit: KPK sendiri belum pernah menangkap Paulus Tannos secara fisik. Penangkapan yang terjadi dilakukan oleh otoritas Singapura, berdasarkan hukum setempat. Bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia seperti yang diatur dalam KUHAP.
Halida pun menegaskan, objek yang digugat Tannos ternyata berada di luar cakupan. Ia tak termasuk dalam lingkup praperadilan Indonesia yang diatur oleh Pasal 77 KUHAP dan aturan Mahkamah Agung.
Kini, dengan praperadilan barunya, Tannos seolah mencoba pintu lain. Apakah kali ini hasilnya akan berbeda? Semua kembali pada persidangan nanti.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor di Jonggol, Pelaku Ternyata Buronan DPO
UI Verifikasi Bukti Dugaan Kekerasan Seksual Elektronik di Fakultas Hukum, Periksa 16 Terlapor
Presiden Prabowo Temui Langsung Ratusan Pelajar OSIS Jawa Barat di Istana Merdeka
TNI AD Klarifikasi Video Mobil Dinas Melawan Arus: Terjebak Macet, Bukan Sengaja Lawan Arah