Paulus Tannos kembali melayangkan gugatan. Buronan kasus korupsi e-KTP itu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menantang sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Ini bukan kali pertama. Sebelumnya, dia sudah pernah mencoba langkah serupa.
Di laman sistem informasi PN Jaksel, terpampang jelas klasifikasi perkaranya: menguji keabsahan penetapan tersangka. Permohonannya sendiri sudah teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Rabu lalu, 28 Januari.
Yang jadi lawan? Tak lain adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Sidang pertamanya dijadwalkan berlangsung Senin depan, tanggal 9 Februari.
Namun begitu, jalan Tannos tak pernah mulus. Upaya praperadilan sebelumnya, yang mengkritik proses penangkapannya, justru ditolak mentah-mentah oleh pengadilan.
Hakim tunggal Halida Rahardhini, dengan suara tegas, menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima.
Artikel Terkait
Kapolri Imbau Pengelola Wisata Air Prioritaskan Keselamatan Jelang Lebaran
Tiga Hafizah Terpilih di Puncak Acara Mencari Hafiz 2026 Metro TV dan Baznas DKI
Gus Poyet Sarankan Manuel Ugarte Tinggalkan Manchester United
Polisi Tegas Hentikan Truk Tronton yang Dikawal Oknum TNI di Tol Saat Mudik