Paulus Tannos kembali melayangkan gugatan. Buronan kasus korupsi e-KTP itu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menantang sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Ini bukan kali pertama. Sebelumnya, dia sudah pernah mencoba langkah serupa.
Di laman sistem informasi PN Jaksel, terpampang jelas klasifikasi perkaranya: menguji keabsahan penetapan tersangka. Permohonannya sendiri sudah teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Rabu lalu, 28 Januari.
Yang jadi lawan? Tak lain adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Sidang pertamanya dijadwalkan berlangsung Senin depan, tanggal 9 Februari.
Namun begitu, jalan Tannos tak pernah mulus. Upaya praperadilan sebelumnya, yang mengkritik proses penangkapannya, justru ditolak mentah-mentah oleh pengadilan.
Hakim tunggal Halida Rahardhini, dengan suara tegas, menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima.
Artikel Terkait
Penyelidikan Asal-Usul Whip Pink di Kasus Lula Lahfah Masih Berlanjut
Saksi Ungkap Aliran Duit Rp 500 Juta dalam Kasus Chromebook Nadiem
Anggota DPR Desak Audit Menyeluruh Usai Asap Oranye Cilegon
Medvedev Peringatkan Dunia: Akhir New START Bisa Majukan Jam Kiamat