Risiko yang dihadapi guru di ruang kelas saat ini bukanlah hal yang kebetulan. Ini adalah buah dari kebijakan yang lemah, yang gagal melindungi mereka. Coba bayangkan: tindakan mendisiplinkan siswa yang wajar saja bisa berujung ancaman pidana. Di sini, negara seolah tak bisa lagi membedakan mana ranah pendidikan dan mana ranah hukum.
Akibatnya, ruang kelas berubah jadi medan yang penuh jebakan. Sementara itu, arah pendidikan kita kehilangan pijakan yang jelas.
Kasus nyatanya terjadi pada seorang guru honorer di Jambi. Ia terancam pidana karena tindakan pendisiplinan terhadap murid. Memang, kasusnya akhirnya dihentikan berkat pendekatan restorative justice setelah ramai di publik dan ada intervensi. Tapi penyelesaian seperti ini sifatnya cuma reaktif, bukan sistemik. Perlindungan bagi guru masih bergantung pada sorotan media, bukan pada sistem hukum yang berjalan otomatis.
Di sisi lain, komitmen pemerintah sebenarnya sudah disuarakan. Pada peringatan Hari Guru Nasional lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan akan memperkuat perlindungan guru, termasuk lewat pendekatan restorative justice.
Kesenjangan inilah yang terus membuat posisi guru rentan setiap kali konflik muncul.
Hukum Pidanya: Jalan Pintas yang Merusak
Karena tak ada payung hukum yang jelas, hukum pidana pun jadi senjata ampuh dan mudah untuk menyelesaikan konflik pendidikan. Undang-Undang Sisdiknas sendiri belum tegas membedakan antara tindakan pedagogis dan kekerasan yang layak diproses hukum.
Kekosongan norma ini membuka pintu lebar untuk over-criminalization. Persoalan disiplin di sekolah langsung ditarik ke ranah pidana, tanpa melalui uji etik dan profesional yang semestinya. Parahnya, pasal-pasal karet dalam UU Perlindungan Anak lebih sering dipakai untuk menjerat guru, ketimbang benar-benar melindungi proses pendidikan.
Negara seperti menyerahkan penilaian pedagogis kepada polisi dan jaksa yang tak punya perspektif pendidikan. Alhasil, mekanisme etik profesi tersingkir. Guru pun selalu berada dalam posisi defensif, takut bergerak.
Kalau dibiarkan begini terus, sekolah akan kehilangan nyawanya. Guru akan memilih aman, membiarkan pelanggaran terjadi, daripada ambil risiko berurusan dengan hukum. Jangan heran kalau pendidikan karakter nantinya cuma jadi jargon kosong belaka.
Restorative Justice yang Sekadar Tempelan
Pemerintah memang kerap menjadikan restorative justice sebagai solusi. Tapi nyatanya, pendekatan ini baru jalan setelah laporan pidana diajukan. Padahal, dalam konteks pendidikan, keadilan restoratif harusnya hadir lebih awal sebelum konflik melebar dan proses hukum bergulir.
Artikel Terkait
Jembatan Tua Ambruk, Empat Desa di Pandeglang Terisolasi
Red Notice Interpol Terbit, Ruang Gerak Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid Dikepung
Jembatan Harapan di Desa Belimbing: Polri dan Warga Bahu-Membahu Akhiri Isolasi
Janji Haji Rp 1,2 Miliar Berujung Pembunuhan di Gumuk Pasir