Polisi di Bojongsari, Depok, baru-baru ini menggrebek peredaran obat keras ilegal. Mereka menangkap seorang pria berinisial MA yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, yang masuk dalam golongan daftar G.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan, operasi ini berlangsung Jumat malam lalu, tepatnya sekitar pukul sembilan di kawasan Perumahan Arco, Bojongsari.
Semuanya berawal dari laporan warga. Ada informasi yang mengalir ke Tim Opsnal Polsek Bojongsari soal peredaran Tramadol di lokasi tersebut. Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dan benar saja, MA sedang beraksi. Ia pun langsung diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan: 39 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp 524 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone.
Artikel Terkait
Waspada, Hujan Lebat Bakal Guyur Jabodetabek Sepanjang Pekan Ini
Pasien Singapura Divonis Penjara Usai Melecehkan Perawat di Kamar Mandi Rumah Sakit
Dari Davos ke Bali: Indonesia Ambil Alih Komando Ekonomi Biru Global
Kota Tua Jakarta Disiapkan untuk Adegan Ledakan Film Korea yang Dibintangi Don Lee dan Lisa BLACKPINK