Razia Malam di Bojongsari, Bandar Tramadol Ilegal Digulung Polisi

- Minggu, 01 Februari 2026 | 11:40 WIB
Razia Malam di Bojongsari, Bandar Tramadol Ilegal Digulung Polisi

Menurut penyelidikan sementara, MA ini beroperasi dengan modus yang terbilang nekat: menjual obat keras tanpa izin edar sama sekali di wilayah hukum Bojongsari.

Polsek Bojongsari pun mengeluarkan imbauan keras. Masyarakat diminta untuk jangan sekali-kali terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang semacam ini.

Untuk saat ini, MA dan semua barang bukti masih ditahan di Polsek Bojongsari. Proses penyidikan sedang digarap tuntas. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yaitu Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Halaman:

Komentar