Menurut penyelidikan sementara, MA ini beroperasi dengan modus yang terbilang nekat: menjual obat keras tanpa izin edar sama sekali di wilayah hukum Bojongsari.
Polsek Bojongsari pun mengeluarkan imbauan keras. Masyarakat diminta untuk jangan sekali-kali terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang semacam ini.
Untuk saat ini, MA dan semua barang bukti masih ditahan di Polsek Bojongsari. Proses penyidikan sedang digarap tuntas. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yaitu Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka