Menurut penyelidikan sementara, MA ini beroperasi dengan modus yang terbilang nekat: menjual obat keras tanpa izin edar sama sekali di wilayah hukum Bojongsari.
Polsek Bojongsari pun mengeluarkan imbauan keras. Masyarakat diminta untuk jangan sekali-kali terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang semacam ini.
Untuk saat ini, MA dan semua barang bukti masih ditahan di Polsek Bojongsari. Proses penyidikan sedang digarap tuntas. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yaitu Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Artikel Terkait
Waspada, Hujan Lebat Bakal Guyur Jabodetabek Sepanjang Pekan Ini
Pasien Singapura Divonis Penjara Usai Melecehkan Perawat di Kamar Mandi Rumah Sakit
Dari Davos ke Bali: Indonesia Ambil Alih Komando Ekonomi Biru Global
Kota Tua Jakarta Disiapkan untuk Adegan Ledakan Film Korea yang Dibintangi Don Lee dan Lisa BLACKPINK