Kisah Penculikan Bocah Bekasi Berakhir di Atas Bus Bandung-Merak

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:35 WIB
Kisah Penculikan Bocah Bekasi Berakhir di Atas Bus Bandung-Merak

Namun begitu, polisi bergerak cepat. Pelacakan intensif akhirnya membuahkan hasil. Bukan di sekitar Bekasi, tapi di Kabupaten Bandung pelaku berhasil diringkus. Kabar baiknya, korban ditemukan dalam keadaan selamat.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan kronologi penangkapan itu.

"Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut," ujarnya pada Sabtu (31/1).

Nah, konsekuensi untuk pelaku tentu berat. Ia dijerat dengan Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara. Tapi, karena korbannya anak di bawah umur, hukuman bisa bertambah berat hingga 15 tahun lamanya. Sebuah akhir yang pahit untuk sebuah tindakan gegabah.


Halaman:

Komentar