Namun begitu, polisi bergerak cepat. Pelacakan intensif akhirnya membuahkan hasil. Bukan di sekitar Bekasi, tapi di Kabupaten Bandung pelaku berhasil diringkus. Kabar baiknya, korban ditemukan dalam keadaan selamat.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan kronologi penangkapan itu.
"Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut," ujarnya pada Sabtu (31/1).
Nah, konsekuensi untuk pelaku tentu berat. Ia dijerat dengan Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara. Tapi, karena korbannya anak di bawah umur, hukuman bisa bertambah berat hingga 15 tahun lamanya. Sebuah akhir yang pahit untuk sebuah tindakan gegabah.
Artikel Terkait
Guncangan di OJK: Empat Pucuk Pimpinan Serentak Mengundurkan Diri
Anggota DPR Tegaskan: Tak Ada Campur Tangan BUMN dalam Penggantian Pimpinan OJK dan BEI
Polisi Coba Pendekatan Religi untuk Atasi Pemotor Lawan Arah di Lebak Bulus
Prasetyo Hadi Bantah Ada Tokoh Oposisi dalam Pertemuan Tertutup Prabowo