Di Balik Tunjangan dan Sertifikasi, Perlindungan Guru Masih Terabaikan

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 10:55 WIB
Di Balik Tunjangan dan Sertifikasi, Perlindungan Guru Masih Terabaikan

Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru memang terlihat. Kenaikan tunjangan, penambahan kuota PPG dan RPL adalah buktinya. Namun, di balik semua itu, ada satu hal yang masih terasa kurang: perlindungan profesi yang benar-benar memadai.

Belakangan ini, kita terus dikejutkan oleh berita-berita soal kekerasan terhadap guru. Kejadian-kejadian itu seperti alarm yang berbunyi nyaring, menuntut tindakan nyata. Tapi ini memunculkan pertanyaan besar. Apakah tanggung jawab melindungi guru hanya ada di pundak pemerintah? Dan apakah isu ini cuma soal hukum belaka?

Regulasi Ada, Tapi...

Sebenarnya, payung hukum untuk melindungi guru sudah lama ada. Ada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menjamin rasa aman dan perlindungan hukum. Lalu, ada juga Permendikbud No. 10 Tahun 2017 yang secara spesifik mengatur perlindungan dari kekerasan, ancaman, hingga intimidasi.

Belum lama ini, pemerintah juga meluncurkan Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026. Aturan ini cukup ambisius, karena ingin mengajak semua pihak mulai dari pemerintah pusat dan daerah, sekolah, sampai organisasi profesi untuk bergerak bersama. Mereka membentuk semacam satuan tugas yang fokus pada penyelesaian masalah secara edukatif, bukan langsung lewat jalur pengadilan.

Idenya bagus: memberikan rasa aman dan nyaman. Cakupannya pun luas, mulai dari perlindungan hukum, profesi, keselamatan kerja, sampai hak intelektual. Khusus untuk perlindungan hukum, aturan ini jelas menyebut perlindungan dari kekerasan, ancaman, atau perlakuan tidak adil, baik yang berasal dari murid, orang tua, masyarakat, atau pihak lain.

Tapi, yang jadi persoalan adalah penerapannya di lapangan. Pada praktiknya, perlindungan bagi guru atau 'pendidik' dalam bahasa regulasi seharusnya menyentuh beberapa hal mendasar.

Pertama, soal payung hukum yang jelas dan tegas. Guru butuh kepastian saat menjalankan tugas profesionalnya, termasuk ketika harus memberi sanksi edukatif. Tentu saja, perlindungan ini harus berjalan beriringan dengan penegakan etika dan profesionalisme yang ketat, agar tidak disalahgunakan.

Kedua, perlindungan ekonomi. Meski tunjangan profesi dan sertifikasi sudah berjalan, nyatanya masih banyak guru khususnya honorer dan yang mengajar di daerah terpencil yang hidupnya pas-pasan. Kesejahteraan yang layak akan membuat guru bisa fokus mengajar, tanpa terus dibayangi urusan perut.

Yang ketiga adalah perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Pekerjaan guru rentan memicu stres dan tekanan psikologis. Karena itu, jaminan kesehatan yang komprehensif, plus fasilitas konseling untuk kesehatan mental, menjadi sangat penting. Isu burnout di kalangan pendidik sudah sering jadi pembicaraan. Di tengah seabrek tugas mengajar, mendampingi murid, mengurusi administrasi kenyamanan bekerja adalah hal yang wajib diupayakan.

Mencari Kenyamanan di Tengah Kerumitan


Halaman:

Komentar