Dari saling hujat di layar ponsel, berujung pada bentrokan berdarah di jalanan. Itulah kronologi pilu di balik tawuran pelajar di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang merenggut nyawa seorang remaja 16 tahun berinisial BMA. Polisi kini mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan: ternyata, ada tangan-tangan alumni yang bermain di balik keributan mematikan itu.
Yudistira, Pembimbing Kemasyarakatan Madya dari Bapas Jakarta Barat, mengiyakan temuan tersebut. Saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat lalu, ia menjelaskan peran mereka.
"Selama kami menangani kasus ini, memang terlihat ada peran-peran para alumni," ujarnya.
Menurut penyelidikan, semua berawal dari aksi saling tantang di media sosial. Yang menarik, akun medsos yang dipakai untuk provokasi itu bukanlah akun baru. Yudistira menyebut, akun tersebut dikelola secara turun-temurun, diwariskan dari angkatan ke angkatan.
"Berdasarkan penggalian data kami, akun itu diberikan dari kakak kelas kepada adik kelasnya. Bertahan lama seperti itu," jelasnya. "Ini jadi perhatian penting, bukan cuma untuk keluarga, tapi juga pihak sekolah agar bisa memantau."
Ia punya saran konkret. Para siswa yang mengetahui atau memiliki akses ke akun-akun provokatif semacam itu, sebaiknya segera melapor.
"Laporkan ke pihak sekolah atau yang berwajib," kata Yudistira. Tujuannya jelas: "Agar ajakan-ajakan berbahaya seperti tawuran bisa dicegah sebelum benar-benar terjadi."
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, merinci awal mula insiden. Tawuran pecah pada Rabu, 21 Januari. Sehari sebelumnya, Selasa tanggal 20, akun @zentrum yang dikelola korban, BMA, menantang akun @yakudika28 yang dikelola MHI, seorang Anak Berhadapan dengan Hukum. Pertikaian digital itu akhirnya meledak di dunia nyata.
"Tantangan di media sosial itulah pemicunya," tegas Twedi dalam konferensi pers terpisah.
Akibatnya, polisi mengamankan sepuluh orang pelaku. Sembilan di antaranya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum. Barang bukti yang disita cukup banyak: tiga motor, tujuh senjata tajam beragam jenis, pakaian korban dan tersangka, sembilan ponsel, serta sebuah helm.
Para pelaku kini terancam pasal-pasal berat, mulai dari Pasal 262 hingga 472 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun begitu, dalam proses pemeriksaan, hak mereka tetap dilindungi. Setiap Anak Berhadapan dengan Hukum didampingi keluarga, perwakilan Dinas PPAPP DKI Jakarta, Bapas, dan Posbakum Jakarta Barat.
Kasus ini membuka mata. Warisan akun medsos yang kelam, ditambah campur tangan alumni, menciptakan lingkaran kekerasan yang sulit diputus. Tantangan berikutnya adalah bagaimana menghentikan siklus ini agar tidak memakan korban lagi di masa depan.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi