Pemerintah Provinsi Banten baru saja mengambil langkah tegas terkait penggunaan ponsel di sekolah. Lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), mereka resmi melarang siswa SMA, SMK, dan SKh untuk memakai handphone di lingkungan sekolah. Aturan ini tak main-main, tertuang dalam sebuah surat edaran resmi.
Surat Edaran bernomor 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Banten, Jamaluddin, pada Kamis lalu. Intinya jelas: mematikan kebiasaan memegang ponsel saat jam sekolah.
“Melarang siswa menggunakan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan,”
Begitu bunyi poin utama dalam surat tersebut, seperti yang dikutip dari pantauan langsung.
Artikel Terkait
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Tarawih, Satu Orang Dilarikan ke UGD
Hakim PN Depok Ajukan Praperadilan ke KPK Soal Penyitaan dalam Kasus Suap
Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H Digelar 19 Maret 2026 di Jakarta
Ericsson Luncurkan Perangkat Radio dan Software RAN Berbasis AI untuk Dongkrak Jaringan 5G Indonesia