Pemerintah Provinsi Banten baru saja mengambil langkah tegas terkait penggunaan ponsel di sekolah. Lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), mereka resmi melarang siswa SMA, SMK, dan SKh untuk memakai handphone di lingkungan sekolah. Aturan ini tak main-main, tertuang dalam sebuah surat edaran resmi.
Surat Edaran bernomor 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Banten, Jamaluddin, pada Kamis lalu. Intinya jelas: mematikan kebiasaan memegang ponsel saat jam sekolah.
“Melarang siswa menggunakan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan,”
Begitu bunyi poin utama dalam surat tersebut, seperti yang dikutip dari pantauan langsung.
Artikel Terkait
Trump: Iran Ingin Berunding, Tapi Batas Waktu Rahasia Sudah Ditetapkan
Es Legen di Pantura Berujung Mencekam: Rp 140 Juta Raib Digasak Maling
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari
Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Orang Lain