Namun begitu, aturan ini tidak hanya menyasar siswa. Para guru dan tenaga kependidikan pun tak luput dari pembatasan. Mereka dilarang mengaktifkan ponsel saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung. Jamaluddin menegaskan hal ini dalam surat yang sama.
“Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,”
Kebijakan ini jelas ingin memusatkan perhatian kembali ke proses belajar. Ruang kelas diharapkan bebas dari gangguan notifikasi dan getar ponsel. Di sisi lain, langkah ini juga memicu tanda tanya: bagaimana dengan keadaan darurat atau keperluan komunikasi mendesak? Nampaknya, sekolah-sekolah di Banten harus segera mencari solusi atas kekhawatiran itu.
Larangan penggunaan HP ini mulai berlaku untuk semua satuan pendidikan negeri dan swasta di jenjang tersebut. Sebuah gebrakan yang pasti akan mengubah suasana di banyak sekolah.
Artikel Terkait
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Tarawih, Satu Orang Dilarikan ke UGD
Hakim PN Depok Ajukan Praperadilan ke KPK Soal Penyitaan dalam Kasus Suap
Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H Digelar 19 Maret 2026 di Jakarta
Ericsson Luncurkan Perangkat Radio dan Software RAN Berbasis AI untuk Dongkrak Jaringan 5G Indonesia