Namun begitu, aturan ini tidak hanya menyasar siswa. Para guru dan tenaga kependidikan pun tak luput dari pembatasan. Mereka dilarang mengaktifkan ponsel saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung. Jamaluddin menegaskan hal ini dalam surat yang sama.
“Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,”
Kebijakan ini jelas ingin memusatkan perhatian kembali ke proses belajar. Ruang kelas diharapkan bebas dari gangguan notifikasi dan getar ponsel. Di sisi lain, langkah ini juga memicu tanda tanya: bagaimana dengan keadaan darurat atau keperluan komunikasi mendesak? Nampaknya, sekolah-sekolah di Banten harus segera mencari solusi atas kekhawatiran itu.
Larangan penggunaan HP ini mulai berlaku untuk semua satuan pendidikan negeri dan swasta di jenjang tersebut. Sebuah gebrakan yang pasti akan mengubah suasana di banyak sekolah.
Artikel Terkait
Trump: Iran Ingin Berunding, Tapi Batas Waktu Rahasia Sudah Ditetapkan
Es Legen di Pantura Berujung Mencekam: Rp 140 Juta Raib Digasak Maling
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari
Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Orang Lain