Barulah DS curiga setelah pelaku terus menyuruhnya pindah dari satu ATM ke ATM lain. Dia buru-buru cek saldo lewat aplikasi bank. Hasilnya? Sudah telat. Uangnya telah ditarik tunai tujuh kali hingga habis total dua puluh juta rupiah.
Ringkus di Siantar
Laporan DS segera ditindaklanjuti. Jejak penyelidikan membawa polisi ke Sumatera Utara. Pada pertengahan Januari, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial D di Kota Pematang Siantar.
Dari pengakuannya, pria wiraswasta ini menggeluti 'profesi' ilegalnya dengan cukup rajin. Dia mengaku sudah beraksi di 29 lokasi! Caranya selalu sama: mengganjal tombol tertentu di mesin ATM dengan lem setan agar kartu korban tersangkut dan sistem error. Saat korban panik dan menelepon nomor palsu yang dia tempel, dia pun mulai menjalankan aksi tipu-tipunya.
Bukti-bukti yang diamankan cukup lengkap. Mulai dari uang tunai, pakaian yang biasa dipakai beraksi, sepeda motor, beberapa kartu ATM, ponsel, hingga peralatan khusus untuk mengganjal mesin. Semua barang itu kini menjadi alat bukti yang kuat.
Untuk perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 atau Pasal 362 KUHP, yang telah disesuaikan menjadi Pasal 476 dalam KUHP baru. Ancaman pidananya adalah penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Pelajaran pentingnya? Hati-hati dan waspada selalu saat bertransaksi di ATM.
Artikel Terkait
Misteri Pelat Dinas Kemhan di Porsche Cayenne: Warisan dari Ayah Bukan Pegawai
Terdakwa Mati Kabur Usai Sidang, Terekam Dibonceng Motor di Lubuk Pakam
Selandia Baru Tolak Undangan Trump untuk Bergabung dengan Dewan Perdamaian
Kapolres Jaksel Ngopi di Gang Manggarai, Dengar Keluhan Warga Soal Tawuran dan Narkoba