Suara hakim terdengar tegas mengisi ruangan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan yang dijalani,"
Tambahan hukuman itu, tentang pengurangan masa tahanan, seolah menjadi catatan kecil di akhir drama hukum yang penuh duka. Kasus ini, tentu saja, telah mengguncang masyarakat Lombok. Bukan cuma karena motifnya, tapi lebih pada kekejaman metode yang digunakan pelaku setelah aksi pembunuhan itu terjadi.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Kembali ke KPK, Bawa Catatan untuk Kasus Kuota Haji
Jokowi Mendarat di Makassar, Persiapan Arahan Penting untuk Kader PSI
Gubernur Pramono Anung Hentikan Sementara Operasi RDF Rorotan Usai Tekanan Warga
Fadli Zon Usulkan Indonesia Spotlight di IFFR dan Percepatan Repatriasi Koleksi Raden Saleh