Vonislah Sudah: 18 Tahun Penjara untuk Imam Hidayat, Pembunuh yang Mencor Jasad Pacar

- Jumat, 30 Januari 2026 | 11:00 WIB
Vonislah Sudah: 18 Tahun Penjara untuk Imam Hidayat, Pembunuh yang Mencor Jasad Pacar

Suara hakim terdengar tegas mengisi ruangan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan yang dijalani,"

Tambahan hukuman itu, tentang pengurangan masa tahanan, seolah menjadi catatan kecil di akhir drama hukum yang penuh duka. Kasus ini, tentu saja, telah mengguncang masyarakat Lombok. Bukan cuma karena motifnya, tapi lebih pada kekejaman metode yang digunakan pelaku setelah aksi pembunuhan itu terjadi.


Halaman:

Komentar