Suara hakim terdengar tegas mengisi ruangan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan yang dijalani,"
Tambahan hukuman itu, tentang pengurangan masa tahanan, seolah menjadi catatan kecil di akhir drama hukum yang penuh duka. Kasus ini, tentu saja, telah mengguncang masyarakat Lombok. Bukan cuma karena motifnya, tapi lebih pada kekejaman metode yang digunakan pelaku setelah aksi pembunuhan itu terjadi.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka