Vonislah Sudah: 18 Tahun Penjara untuk Imam Hidayat, Pembunuh yang Mencor Jasad Pacar

- Jumat, 30 Januari 2026 | 11:00 WIB
Vonislah Sudah: 18 Tahun Penjara untuk Imam Hidayat, Pembunuh yang Mencor Jasad Pacar

Vonislah sudah. I Nyoman Buda, atau yang lebih dikenal sebagai Imam Hidayat, harus menghuni penjara selama 18 tahun ke depan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan dia bersalah membunuh pacarnya, Nurminah, dengan cara yang mengerikan: jasad korban kemudian dicor di sebuah perumahan di Lombok Barat.

Sidang vonis digelar Kamis kemarin, dan berita resminya baru beredar Jumat pagi. Ruang sidang di PN Mataram menjadi saksi bisu ketika hakim ketua, Putu Sayoga, membacakan putusan panjang itu. Intinya jelas: pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,"


Halaman:

Komentar