Raizal Arifin, Ketua Umum DPP Persatuan Umat Islam, punya pendapat tegas soal wacana menempatkan Polri di bawah kementerian. Baginya, usulan itu justru mengusik konsensus reformasi yang sudah lama terbangun. Poin utamanya sederhana: posisi Polri di bawah Presiden adalah hal yang sakral untuk menjaga netralitas dan profesionalisme institusi tersebut.
"PUI memandang bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian dari konsensus reformasi untuk menjaga profesionalisme dan netralitas kepolisian," tegas Raizal di Jakarta, Rabu lalu.
Dia melanjutkan, dalam urusan keamanan, garis komando yang jelas adalah kunci. Struktur saat ini, dengan Polri langsung di bawah komando Presiden, dinilainya paling efektif. Koordinasi jadi lebih cepat, respons negara terhadap berbagai situasi pun bisa lebih lincah.
"Yang perlu dijaga adalah independensi penegakan hukum, agar Polri bisa menjalankan tugasnya secara adil dan profesional," imbuhnya.
Menurut Raizal, fokus seharusnya bukan pada perubahan struktur yang berpotensi bikin gaduh. Tapi lebih pada penguatan substansi Polri itu sendiri profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan. Itu yang jauh lebih mendesak.
"Bagi PUI, penguatan institusi jauh lebih penting daripada perubahan struktur. Setiap kebijakan negara seharusnya berangkat dari semangat islah dan kemaslahatan bersama," tutup Raizal.
Pendapat serupa datang dari Wakil Ketua Umum DPP PUI, Irfan Ahmad Fauzi. Dia mendukung penuh penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana tersebut. Irfan khawatir, kalau Polri dimasukkan ke dalam kementerian, yang muncul justru masalah baru: tumpang tindih kewenangan dan konflik otoritas.
"Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, penempatan Polri di bawah Presiden menghindarkan negara dari potensi dualisme kepemimpinan atau 'matahari kembar'," jelas Irfan.
Dia berargumen, efektivitas Polri justru bisa terjaga ketika bebas dari kepentingan politik sektoral sebuah kementerian. Pengawasan terhadap Polri, menurutnya, bisa dilakukan tanpa harus mengubah struktur kelembagaan yang sudah ada.
"Polri harus tetap menjadi institusi profesional, netral, dan fokus pada pelayanan publik. Jika berada di bawah kementerian, ada risiko Polri terseret dalam dinamika politik birokrasi yang justru menjauhkan dari tugas utamanya," tegas Irfan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang sudah bersuara lantang menolak ide ini. Pernyataannya disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Senin lalu. Sigit berterima kasih pada dukungan fraksi-fraksi DPR yang ingin Polri tetap di bawah Presiden.
"Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus," kata Sigit dengan nada tegas.
Alasannya jelas. Posisi saat ini dianggap sudah ideal, memungkinkan Polri menjadi alat negara yang benar-benar melayani masyarakat. Menurut Sigit, struktur langsung di bawah Presiden justru membantu kepala negara. Sebaliknya, menempatkannya di bawah kementerian berpotensi menciptakan 'matahari kembar' dua pusat komando yang bisa saling bersilangan.
"Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian... Ini menimbulkan potensi 'matahari kembar' menurut saya," papar Jenderal Sigit.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi