Pengadilan Distrik Pusat Seoul akhirnya menjatuhkan vonis. Mantan Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck Soo, harus menghadapi hukuman penjara selama 23 tahun. Ia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam penetapan darurat militer yang digulirkan mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024 silam. Vonis ini ternyata lebih berat delapan tahun dari tuntutan jaksa.
Di ruang sidang yang tegang, hakim ketua Lee Jin Gwan tak ragu menyatakan Han telah "mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Perdana Menteri hingga akhir."
"Kami menjatuhkan hukuman 23 tahun terhadap terdakwa,"
ucap Lee dengan tegas, Rabu (21/1) waktu setempat, seperti dilaporkan AFP. Putusan itu langsung berlaku. Han, seorang teknokrat berusia 76 tahun, diperintahkan untuk segera melapor ke penjara.
Artikel Terkait
Kemendagri Pastikan Pelayanan di Pati dan Madiun Tetap Lancar Meski Kepala Daerah Ditahan
Teguran di Tengah Macet Berujung Tusukan Obeng di Jagakarsa
Yusril: RUU Disinformasi Bentengi Indonesia dari Propaganda Asing
KPK Pastikan Lahan Meikarta Clear and Clean untuk Rusun Subsidi