Hukuman 23 Tahun untuk Mantan PM Han Duck Soo atas Peran dalam Darurat Militer Kontroversial

- Rabu, 21 Januari 2026 | 14:55 WIB
Hukuman 23 Tahun untuk Mantan PM Han Duck Soo atas Peran dalam Darurat Militer Kontroversial

Pengadilan Distrik Pusat Seoul akhirnya menjatuhkan vonis. Mantan Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck Soo, harus menghadapi hukuman penjara selama 23 tahun. Ia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam penetapan darurat militer yang digulirkan mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024 silam. Vonis ini ternyata lebih berat delapan tahun dari tuntutan jaksa.

Di ruang sidang yang tegang, hakim ketua Lee Jin Gwan tak ragu menyatakan Han telah "mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Perdana Menteri hingga akhir."

"Kami menjatuhkan hukuman 23 tahun terhadap terdakwa,"

ucap Lee dengan tegas, Rabu (21/1) waktu setempat, seperti dilaporkan AFP. Putusan itu langsung berlaku. Han, seorang teknokrat berusia 76 tahun, diperintahkan untuk segera melapor ke penjara.

Menariknya, hakim Lee dalam pertimbangannya menyebut dekrit darurat militer itu bukan sekadar kebijakan biasa. Menurutnya, tindakan Yoon yang didukung Han itu punya "tujuan untuk menggulingkan tatanan konstitusional" dan pada hakikatnya sama dengan pemberontakan.

Memang, langkah mendadak Yoon kala itu benar-benar mengguncang. Pemberlakuan darurat militer yang mengejutkan publik dalam dan luar negeri itu berujung pada pengerahan pasukan bersenjata. Mereka dikerahkan ke gedung Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum. Situasi mereda setelah parlemen yang dikuasai oposisi berhasil memveto langkah kontroversial tersebut.

Gelombang konsekuensinya terus berlanjut. Darurat militer akhirnya dicabut, diikuti pemakzulan Yoon oleh Mahkamah Konstitusi pada April tahun lalu. Peristiwa itu memaksa Korea Selatan menggelar pemilu lebih awal, hanya sekitar dua bulan setelahnya, mengubah peta politik negara itu.

Kini, dengan vonis yang berat untuk Han Duck Soo, babak kelam dalam demokrasi Korea Selatan itu kembali mengingatkan semua pihak tentang betapa rapuhnya tatanan ketika ambisi bertemu dengan kekuasaan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar