Seorang kakek berusia 69 tahun di Pandeglang, Banten, harus berhadapan dengan hukum. Ia diduga tega memperkosa seorang anak tetangganya sendiri, hingga korban yang masih di bawah umur itu diketahui hamil.
Polisi sudah menangkap pria berinisial R itu. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.
Menurut IPDA Widianto, yang menjabat sebagai Kanit PPA, pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku inisial R, melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," jelas Widianto.
Kejadiannya berlangsung di rumah korban, yang terletak di Kecamatan Sobang. Pelaku memilih momen saat rumah sedang sepi. Untuk memaksakan kehendaknya, R tak segan mengancam si gadis.
"Dibarengi dengan ancaman, jadi si pelaku mengancam korban jangan kasih tau siapa-siapa, 'kalau kasih tau, kamu akan saya pukul'," ungkapnya lagi. Sungguh miris.
Artikel Terkait
Pertamina Patra Niaga Kembangkan Ekonomi Sirkular, Olah Sampah Plastik Jadi Paving Block di Balikpapan dan Madiun
Remaja di Ponorogo Selamat Dievakuasi dari Sumur Sedalam 25 Meter
Christian Eriksen Kolaps di Laga Denmark Vs Ukraina, Pertandingan Dihentikan
Kapolri Bercanda Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun, Respons Banyak Aktivis Kini Duduki Jabatan Pemerintahan