Seorang kakek berusia 69 tahun di Pandeglang, Banten, harus berhadapan dengan hukum. Ia diduga tega memperkosa seorang anak tetangganya sendiri, hingga korban yang masih di bawah umur itu diketahui hamil.
Polisi sudah menangkap pria berinisial R itu. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.
Menurut IPDA Widianto, yang menjabat sebagai Kanit PPA, pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Artikel Terkait
Kobaran Api di Gudang Oli Bekas Bogor, Petugas Damkar Berjibaku hingga Larut Malam
Cessna Terpaksa Turun Darurat di Hamparan Padi Karawang
Kecelakaan Misterius di Tol Sumatra Ungkap Ratusan Ribu Pil Ekstasi
Beruang Grizzly Mengamuk, 11 Orang Terluka dalam Serangan di Sekolah British Columbia