Seorang kakek berusia 69 tahun di Pandeglang, Banten, harus berhadapan dengan hukum. Ia diduga tega memperkosa seorang anak tetangganya sendiri, hingga korban yang masih di bawah umur itu diketahui hamil.
Polisi sudah menangkap pria berinisial R itu. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.
Menurut IPDA Widianto, yang menjabat sebagai Kanit PPA, pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Artikel Terkait
Ibu Korban Kekerasan Anak di Sukabumi Ajukan Perlindungan LPSK Usai Terima Ancaman
Wakil Ketua MPR Serukan Kampus Jadi Garda Terdepan Atasi Krisis Iklim
Sopir Truk Kontainer Unjuk Rasa di Cakung, Protes Antrean Bongkar Muat Berjam-jam
Polisi Buru Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 Kg di Warung Jati Padang