Seorang kakek berusia 69 tahun di Pandeglang, Banten, harus berhadapan dengan hukum. Ia diduga tega memperkosa seorang anak tetangganya sendiri, hingga korban yang masih di bawah umur itu diketahui hamil.
Polisi sudah menangkap pria berinisial R itu. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.
Menurut IPDA Widianto, yang menjabat sebagai Kanit PPA, pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Soroti Luka Gereja: Pintu Tak Boleh Tertutup bagi Korban
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan
Banjir Setinggi Pinggang Rendam Tiga Desa di Probolinggo
Asap Mesin Penghancur Batu Tewaskan Empat Penambang di Badakhshan