Sebagai motor penggerak birokrasi, peran Aparatur Sipil Negara memang krusial. Mereka dituntut profesional, punya integritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Tapi, di balik statusnya sebagai abdi negara, relasi ASN dengan instansinya tak ubahnya hubungan kerja biasa: ada tugas yang harus diselesaikan, ada imbalan yang diterima, dan tentu saja, ada tanggung jawab yang dipikul.
Nah, di dalam hubungan kerja itu, ada satu aspek mendasar yang kerap jadi persoalan: karier. Undang-Undang ASN sendiri sudah jelas menempatkan pengembangan karier sebagai hak. Artinya, instansi pemerintah wajib memfasilitasinya. Jadi, pemerintah bukan cuma berwenang mengatur, tapi juga punya kewajiban untuk menyediakan sistem karier yang adil dan berkelanjutan.
Jalur Fungsional dan Janji yang Tersendat
Dalam bekerja, ASN menempati berbagai jabatan. Ada yang manajerial, ada yang non-manajerial. Untuk yang non-manajerial, kita kenal Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Saat ini, jumlah pemangku Jabatan Fungsional (JF) mendominasi. Guru, Dosen, Dokter, Peneliti, atau Analis Kebijakan adalah beberapa contohnya. Porsinya bahkan makin besar pasca kebijakan pemerintah beberapa tahun belakangan.
Bagi seorang JF, pengembangan karier diwujudkan lewat kenaikan jenjang dan pangkat. Misalnya, mulai dari jenjang "Pertama", lalu naik ke "Muda", "Madya", hingga "Utama". Sistem ini dirancang untuk mendorong profesionalisme dan kejelasan jalan karier. Tapi, jalan itu ternyata tak semulus yang dibayangkan.
Belakangan ini, masalah karier JF kian mencuat. Banyak yang terhambat naik jenjang. Bukan karena kinerja buruk atau kompetensi kurang, lho. Penyebabnya justru lebih teknis: tidak ada formasi jabatan di jenjang yang dituju. Kebijakan mensyaratkan, kenaikan jenjang hanya bisa dilakukan jika ada formasi kosong.
Akibatnya, meski semua syarat substantif seperti angka kredit sudah terpenuhi, seorang ASN tetap mentok. Kondisi ini ibarat penghalang yang tak terlihat. Seringkali, dalam satu unit kerja, bukan cuma satu orang yang mengalaminya, tapi puluhan. Karier mereka mandek karena faktor di luar kendali mereka: sistem.
Peta Jabatan: Perencanaan atau Pembatas?
Formasi jabatan ini ditetapkan lewat sebuah dokumen bernama peta jabatan. Singkatnya, peta ini menggambarkan seluruh jabatan dalam suatu organisasi, lengkap dengan jumlah dan jenjangnya. Idealnya, peta jabatan disusun berdasarkan analisis kebutuhan riil dan beban kerja organisasi.
Namun dalam praktiknya, seringkali berbeda. Peta jabatan kerap disusun secara kaku dan defensif. Dokumen yang seharusnya menjadi instrumen strategis pengembangan SDM ini, malah berfungsi sebagai alat pengendalian belaka. Relevansinya sebagai syarat mutlak kenaikan jenjang JF pun patut dipertanyakan, karena justru memicu banyak masalah.
Persoalan makin runyam pasca penyederhanaan birokrasi. Jumlah JF membengkak, sementara kebutuhan organisasi akan jenjang senior relatif stagnan. Komposisi di peta jabatan pun tetap membentuk piramida. Kebutuhan naik jenjang menumpuk, tapi ruang di atasnya sangat terbatas. Proses revisi peta jabatan memang ada, tapi lambat dan belum tentu menjawab persoalan hak karier ini.
Artikel Terkait
Grooming dan Ancaman Digital: Alarm Darurat untuk Perlindungan Anak
PSI Dukung Penuh Polri Tetap di Bawah Kendlang Langsung Presiden
Jembatan Penyeberangan di Daan Mogot Bolong Lagi, Pelat Besi Raib Dicuri
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari, Pejabat Definitif Diperiksa Internal