JAKARTA – Kembali mencoreng dunia politik, kasus korupsi kuota haji menjerat nama Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama itu resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk dugaan pengaturan kuota pada tahun 2023 dan 2024. Soal uang yang diduga mengalir ke dirinya, jumlah pastinya masih disimpan rapat-rapat oleh penyidik.
Namun begitu, KPK menjanjikan bahwa semua rincian aliran dana itu akan dibeberkan nanti. Tempatnya? Di meja hijau, saat persidangan berlangsung.
"Terkait berapa yang nanti mengalir, nanti ditunggu di persidangan ya, yang ke Saudara YCQ,"
kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (15/3/2026).
Penjelasan Asep berikutnya cukup menarik. Ia menegaskan bahwa dalam korupsi, uang tak selalu harus mampir langsung ke kantong pejabat. Yang dilihat justru peran dan perintahnya. Intinya, kalau uang hasil korupsi itu dipakai sesuai perintah si pejabat dan untuk kepentingannya, itu sudah dianggap sama dengan menerima.
"Nah itu uangnya kan tidak sampai ke saya, tapi perintahnya perintah saya, digunakan juga untuk keperluan saya. Ini adalah representasi dari saya. Nah itu harus dipahami bahwa itu untuk keperluan saya,"
Artikel Terkait
Kakorlantas Tinjau Operasi Ketupat 2026, Angka Fatalitas Kecelakaan di Jabar Turun 91 Persen
Pertamina Berangkatkan Lebih dari 5.000 Pemudik dengan 153 Bus di TMII
Lonjakan 100 Persen Pemudik Lebaran 2026 Serbu Terminal Kampung Rambutan
325 Bus Siap Angkut 16 Ribu Pemudik Gratis dari Jakarta ke Jateng