Rancangan aturan yang mengizinkan polisi menduduki jabatan sipil masih terus digodok. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Rabu lalu.
Menurut Yusril, proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu kini sedang ditangani oleh Kementerian PAN RB dan Sekretariat Negara. "Masih dalam proses," ujarnya kepada para wartawan.
Ia menambahkan, meski Undang-Undang Kepolisian belum memiliki aturan turunannya, Presiden Prabowo Subianto punya kewenangan untuk menerbitkannya. Landasannya adalah Pasal 5 UUD 1945.
"Peraturan pemerintahnya belum ada sampai sekarang," tegas Yusril.
Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini disebut bisa menjadi pijakan. MK menolak permohonan yang mempertanyakan kesesuaian UU Kepolisian dan UU ASN dengan konstitusi. Putusan itu bernomor 223/PUU-XXIII/2025.
Artikel Terkait
Prabowo Pimpin Pelantikan DEN, Fokus Beralih ke Swasembada Energi
BMKG Tegaskan: Teknologi Tak Mampu Bubarkan Siklon, Fokus Beralih ke Mitigasi Darat
Bareskrim Ungkap Jaringan SMS Phising Berkedok e-Tilang, Tiga Tersangka Diamankan
Iran Bantah Klaim Trump: Kami Tak Pernah Minta Negosiasi