"Karena ditolak, maka peraturan-peraturan itu masih berlaku," jelasnya.
Artinya, polisi memang bisa menempati posisi di luar institusi kepolisian. Syaratnya, jabatan itu harus masih berkaitan dengan tugas pokok mereka. Namun begitu, aturan mainnya harus jelas dan diatur lebih lanjut.
Yusril mengakui, saat ini aturan yang ada baru berasal dari internal kepolisian. Sambil menunggu RPP rampung, Kapolri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang berlaku sementara.
Jadi, jalan sudah terbuka. Tinggal menunggu proses finalisasi aturan pemerintah yang nantinya akan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.
Artikel Terkait
Sotong Gerakkan Ekonomi Desa Kelong, Puluhan Ibu Rumah Tangga Terbantu dari Olahan Ikan Delah
Kakorlantas Tinjau Operasi Ketupat 2026, Angka Fatalitas Kecelakaan di Jabar Turun 91 Persen
Pertamina Berangkatkan Lebih dari 5.000 Pemudik dengan 153 Bus di TMII
Lonjakan 100 Persen Pemudik Lebaran 2026 Serbu Terminal Kampung Rambutan