Jalan Terbuka, Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil

- Rabu, 28 Januari 2026 | 14:45 WIB
Jalan Terbuka, Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil

"Karena ditolak, maka peraturan-peraturan itu masih berlaku," jelasnya.

Artinya, polisi memang bisa menempati posisi di luar institusi kepolisian. Syaratnya, jabatan itu harus masih berkaitan dengan tugas pokok mereka. Namun begitu, aturan mainnya harus jelas dan diatur lebih lanjut.

Yusril mengakui, saat ini aturan yang ada baru berasal dari internal kepolisian. Sambil menunggu RPP rampung, Kapolri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang berlaku sementara.

Jadi, jalan sudah terbuka. Tinggal menunggu proses finalisasi aturan pemerintah yang nantinya akan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.


Halaman:

Komentar