"Karena ditolak, maka peraturan-peraturan itu masih berlaku," jelasnya.
Artinya, polisi memang bisa menempati posisi di luar institusi kepolisian. Syaratnya, jabatan itu harus masih berkaitan dengan tugas pokok mereka. Namun begitu, aturan mainnya harus jelas dan diatur lebih lanjut.
Yusril mengakui, saat ini aturan yang ada baru berasal dari internal kepolisian. Sambil menunggu RPP rampung, Kapolri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang berlaku sementara.
Jadi, jalan sudah terbuka. Tinggal menunggu proses finalisasi aturan pemerintah yang nantinya akan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.
Artikel Terkait
Prabowo Pimpin Pelantikan DEN, Fokus Beralih ke Swasembada Energi
BMKG Tegaskan: Teknologi Tak Mampu Bubarkan Siklon, Fokus Beralih ke Mitigasi Darat
Bareskrim Ungkap Jaringan SMS Phising Berkedok e-Tilang, Tiga Tersangka Diamankan
Iran Bantah Klaim Trump: Kami Tak Pernah Minta Negosiasi