Gugatan 11 Tahun Penjara! Nikita Mirzani Teriak Doain Aku Saat Hadapi Sidang Pemerasan & TPPU

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Gugatan 11 Tahun Penjara! Nikita Mirzani Teriak Doain Aku Saat Hadapi Sidang Pemerasan & TPPU

Nikita Mirzani Hadapi Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU di PN Jaksel

Selebritas Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang ini digelar pada Selasa, 28 Oktober, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Kedatangan dan Harapan Nikita Mirzani di Pengadilan

Nikita Mirzani tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 10.53 WIB. Saat memasuki gedung pengadilan, ia sempat berteriak, "Doain aku ya," kepada para wartawan yang meliput. Ketika ditanya mengenai kesiapan menghadapi sidang, Nikita mengaku tidak melakukan persiapan khusus namun merasa senang akan segera mendapatkan kepastian hukum. "Happy, happy," ujarnya singkat.

Momentum sidang yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda juga disinggung oleh Nikita. Ia berharap keadilan masih dapat ditegakkan di PN Jaksel. "Pas banget hari Sumpah Pemuda ya. Semoga keadilan masih ada di PN Jaksel," tambahnya.

Dukungan dari Kerabat dan Pendukung

Sejumlah kerabat dan pendukung Nikita Mirzani hadir memadati pengadilan dengan mengenakan pakaian serba putih. Salah satu pendukung setianya, Emma Waroka, menjelaskan alasan pemilihan warna putih. "Putih juga kan warnanya kayak netral banget yang adem gitu loh. Pengin suasananya juga bisa yang happy setelah ini," tutur Emma.

Emma juga menyampaikan keyakinannya bahwa Nikita tidak bersalah dan pantas untuk dibebaskan. "Mamski sangat yakin Niki tuh memang enggak bersalah dan harus bebas. Jadi, aku pengin tahu nih hakim bisa membebaskan Niki kita enggak," tambahnya.

Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys, serta tindakan pencucian uang atas uang yang diterima dari korban. Kasus ini juga melibatkan asistennya, Ismail Marzuki.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan bersalah melakukan pemerasan dan TPPU. JPU menuntut pidana penjara selama 11 tahun plus denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Proses persidangan telah memasuki tahap replik dari JPU yang tetap pada tuntutan awal, sementara Nikita Mirzani melalui dupliknya menyatakan bahwa jaksa tidak fokus pada substansi perkara dan justru menyerang pribadi serta tim penasihat hukumnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar