Rancangan aturan yang mengizinkan polisi menduduki jabatan sipil masih terus digodok. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Rabu lalu.
Menurut Yusril, proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu kini sedang ditangani oleh Kementerian PAN RB dan Sekretariat Negara. "Masih dalam proses," ujarnya kepada para wartawan.
Ia menambahkan, meski Undang-Undang Kepolisian belum memiliki aturan turunannya, Presiden Prabowo Subianto punya kewenangan untuk menerbitkannya. Landasannya adalah Pasal 5 UUD 1945.
"Peraturan pemerintahnya belum ada sampai sekarang," tegas Yusril.
Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini disebut bisa menjadi pijakan. MK menolak permohonan yang mempertanyakan kesesuaian UU Kepolisian dan UU ASN dengan konstitusi. Putusan itu bernomor 223/PUU-XXIII/2025.
Artikel Terkait
Buruh Tuntut UMP 2026 Naik, Gubernur: Proses Sudah Final
Pembersihan di Puncak: Dua Jenderal Andalan Xi Jinping Diselidiki
Pemerintah Masih Andalkan Sidang Isbat untuk Awal Ramadan 2026
Pemprov DKI dan Lemhannas Sepakati Kerja Sama Cetak ASN Berkarakter Negarawan