Rancangan aturan yang mengizinkan polisi menduduki jabatan sipil masih terus digodok. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Rabu lalu.
Menurut Yusril, proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu kini sedang ditangani oleh Kementerian PAN RB dan Sekretariat Negara. "Masih dalam proses," ujarnya kepada para wartawan.
Ia menambahkan, meski Undang-Undang Kepolisian belum memiliki aturan turunannya, Presiden Prabowo Subianto punya kewenangan untuk menerbitkannya. Landasannya adalah Pasal 5 UUD 1945.
"Peraturan pemerintahnya belum ada sampai sekarang," tegas Yusril.
Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini disebut bisa menjadi pijakan. MK menolak permohonan yang mempertanyakan kesesuaian UU Kepolisian dan UU ASN dengan konstitusi. Putusan itu bernomor 223/PUU-XXIII/2025.
"Karena ditolak, maka peraturan-peraturan itu masih berlaku," jelasnya.
Artinya, polisi memang bisa menempati posisi di luar institusi kepolisian. Syaratnya, jabatan itu harus masih berkaitan dengan tugas pokok mereka. Namun begitu, aturan mainnya harus jelas dan diatur lebih lanjut.
Yusril mengakui, saat ini aturan yang ada baru berasal dari internal kepolisian. Sambil menunggu RPP rampung, Kapolri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang berlaku sementara.
Jadi, jalan sudah terbuka. Tinggal menunggu proses finalisasi aturan pemerintah yang nantinya akan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi