Warga Korea Dideportasi dari Bali Usai Bongkar Garis Pembatas Lahan

- Rabu, 28 Januari 2026 | 03:50 WIB
Warga Korea Dideportasi dari Bali Usai Bongkar Garis Pembatas Lahan

"Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali," ujarnya.

Dasar hukumnya merujuk pada Perda Badung tentang Ketertiban Umum. Meski memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas alasan penyatuan keluarga, pria itu dinilai telah melanggar aturan. Akibatnya, ia tak hanya dideportasi, tapi izin tinggalnya yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 pun dibatalkan. Namanya juga diusulkan untuk dimasukkan ke daftar penangkalan, sehingga kemungkinan besar tak bisa kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

Semua berawal dari laporan Satpol PP Badung. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, yang akhirnya membawa kasus ini ke titik pendeportasian. Tindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi warga asing lainnya.


Halaman:

Komentar