"Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali," ujarnya.
Dasar hukumnya merujuk pada Perda Badung tentang Ketertiban Umum. Meski memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas alasan penyatuan keluarga, pria itu dinilai telah melanggar aturan. Akibatnya, ia tak hanya dideportasi, tapi izin tinggalnya yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 pun dibatalkan. Namanya juga diusulkan untuk dimasukkan ke daftar penangkalan, sehingga kemungkinan besar tak bisa kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Semua berawal dari laporan Satpol PP Badung. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, yang akhirnya membawa kasus ini ke titik pendeportasian. Tindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi warga asing lainnya.
Artikel Terkait
Pelat Besi JPO Daan Mogot Raib Lagi, Pemprov DKI Ganti Material Anti-Maling
Badai Salju Jepang Kubur Bandara, Ribuan Penumpang Terjebak di Lantai
Hujan Tak Hentikan Pencarian, Korban Longsor Cisarua Bertambah Jadi 47 Jiwa
Arab Saudi Tegaskan Wilayahnya Tak Akan Jadi Pangkalan Serangan ke Iran