Seorang warga negara Korea Selatan berusia 56 tahun, berinisial CHK, akhirnya dideportasi dari Bali. Penyebabnya? Ia kedapatan membongkar garis pembatas yang dipasang Satpol PP Badung di sejumlah lahan yang sedang dikenai penghentian aktivitas. Kejadian ini berlangsung di wilayah Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan.
Senin malam lalu, tepatnya tanggal 26 Januari 2026, CHK dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penerbangannya menuju Incheon menggunakan maskapai Jeju Air, lepas landas menjelang tengah malam.
Kepala Kantor Imigrasi setempat, Winarko, bersikap tegas dalam pernyataannya.
Artikel Terkait
Pelat Besi JPO Daan Mogot Raib Lagi, Pemprov DKI Ganti Material Anti-Maling
Badai Salju Jepang Kubur Bandara, Ribuan Penumpang Terjebak di Lantai
Hujan Tak Hentikan Pencarian, Korban Longsor Cisarua Bertambah Jadi 47 Jiwa
Arab Saudi Tegaskan Wilayahnya Tak Akan Jadi Pangkalan Serangan ke Iran