Seorang warga negara Korea Selatan berusia 56 tahun, berinisial CHK, akhirnya dideportasi dari Bali. Penyebabnya? Ia kedapatan membongkar garis pembatas yang dipasang Satpol PP Badung di sejumlah lahan yang sedang dikenai penghentian aktivitas. Kejadian ini berlangsung di wilayah Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan.
Senin malam lalu, tepatnya tanggal 26 Januari 2026, CHK dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penerbangannya menuju Incheon menggunakan maskapai Jeju Air, lepas landas menjelang tengah malam.
Kepala Kantor Imigrasi setempat, Winarko, bersikap tegas dalam pernyataannya.
Artikel Terkait
Jepang Pertimbangkan Izin Kapal Asing untuk Angkut Cadangan Minyak
Skema One Way Trans Jawa Efektif Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2026
Dermaga Pelabuhan Merak Padat Pemudik, Petugas Siaga Antisipasi Macet Total
Dua Pasangan Ganda Putra Indonesia Lolos ke 16 Besar Orleans Masters