Seorang warga negara Korea Selatan berusia 56 tahun, berinisial CHK, akhirnya dideportasi dari Bali. Penyebabnya? Ia kedapatan membongkar garis pembatas yang dipasang Satpol PP Badung di sejumlah lahan yang sedang dikenai penghentian aktivitas. Kejadian ini berlangsung di wilayah Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan.
Senin malam lalu, tepatnya tanggal 26 Januari 2026, CHK dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penerbangannya menuju Incheon menggunakan maskapai Jeju Air, lepas landas menjelang tengah malam.
Kepala Kantor Imigrasi setempat, Winarko, bersikap tegas dalam pernyataannya.
Artikel Terkait
Polri Terapkan Contraflow dan Siapkan One Way Nasional Antisipasi Lonjakan Mudik di Tol Trans Jawa
Wali Kota Makassar Tegaskan Takbiran Diperbolehkan, Konvoi dan Petasan Dilarang
TNI Tunggu Instruksi Presiden Prabowo untuk Pengiriman Pasukan ke Gaza
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Bangka Selatan, Sita 10,53 Gram