Surat penting sudah sampai di meja Presiden Prabowo Subianto. Pengirimnya adalah Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI) Pusat, dan isinya jelas: penolakan keras terhadap wacana memasukkan Polri ke dalam struktur kementerian.
Ketua MLKI Pusat, Naen Soeryono, mengonfirmasi surat bernomor 027/MLKI-PST/I/2026 itu dikirim pada Selasa, 27 Januari 2026. Isinya berupa pernyataan sikap resmi yang menolak rencana perubahan itu. Naen juga membocorkan beberapa poin kunci dari surat tersebut.
Alasannya mendasar. Menurut MLKI, Polri bukan sembarang institusi. Tugasnya strategis, menjaga keamanan dan menegakkan hukum harus dilakukan secara adil dan profesional. Posisinya langsung di bawah presiden, itu sudah diatur konstitusi.
Nah, kalau diubah dan dimasukkan ke bawah kementerian, risikonya besar. Bisa-bisa kewenangan jadi tumpang tindih, ruwet. Yang lebih berbahaya, pintu intervensi politik jadi terbuka lebar. Profesionalisme Polri bisa terganggu.
Di sisi lain, independensi itu kunci. Tanpa itu, kepercayaan publik bisa luntur. Proses hukum harus berjalan objektif, transparan, dan adil. Itu yang coba dijaga.
Artikel Terkait
Gerindra Tuding Birokrasi Lamban Jadi Biang Kerok Krisis Air di Padang
Drama Kelarga di Mataram: Anak Tewaskan Ibu Gara-Gara Tak Diberi Uang
Saksi Pajak GoTo Diperiksa, Transaksi Saham Google Rp 1,4 Triliun Jadi Sorotan
Konsultan Jadi Ujung Tombak Dugaan Suap Pajak Rp75 Miliar