"Narasi yang kontraproduktif, apalagi jika tujuannya cuma mengalihkan perhatian dari proses pengadilan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang sedang diperiksa," ujarnya lagi.
Di sisi lain, Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses hukum ini berjalan dengan berpedoman pada alat bukti yang sah. KPK sendiri telah mengamankan sejumlah barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi awal kasus ini.
"Begitu juga dengan setiap informasi yang kami sampaikan ke publik," katanya. "Semuanya berdasar pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan perkembangan penyidikan maupun penuntutan perkara."
Pesan KPK jelas: fokuslah pada ruang sidang. Di luar itu, semua omongan hanyalah bising yang tak mengubah inti persoalan.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing