Di Gedung DPR Senayan, Senin lalu, suasana rapat kerja dengan Komisi XIII terasa cukup tegang. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, hadir untuk memberikan penjelasan. Topiknya soal nasib pekerja di 28 perusahaan yang izin usahanya baru saja dicabut pemerintah. Kabar ini ramai beredar pascabencana yang melanda Sumatera.
Prasetyo dengan tegas menyatakan, pencabutan izin itu bukanlah tindakan gegabah. Menurutnya, ada proses audit dan investigasi panjang yang melatarbelakanginya. Perusahaan-perusahaan itu, yang tersebar di Aceh, Sumut, dan Sumbar, terbukti melakukan pelanggaran.
“Satgas PKH yang melaporkan, dan Bapak Presiden akhirnya mengambil keputusan,” ujar Prasetyo.
“Izin dari 28 perusahaan itu kami cabut. Rinciannya, 22 bergerak di sektor kehutanan.”
Lalu dia menyambung, “Selain itu, ada enam perusahaan lagi di bidang perkebunan dan tambang.”
Artikel Terkait
Penganiayaan di Depok Berakhir dengan Penangkapan, Korban Diminta Segera Melapor
Pemerintah Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Banjir dan Genangan di Jalur Utara Jawa
Damai Laporkan Ahmad Khozinudin ke Polda, Gerah dengan Tuduhan KUHAP Solo
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Satgas: Ini Keputusan Final