Di Gedung DPR Senayan, Senin lalu, suasana rapat kerja dengan Komisi XIII terasa cukup tegang. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, hadir untuk memberikan penjelasan. Topiknya soal nasib pekerja di 28 perusahaan yang izin usahanya baru saja dicabut pemerintah. Kabar ini ramai beredar pascabencana yang melanda Sumatera.
Prasetyo dengan tegas menyatakan, pencabutan izin itu bukanlah tindakan gegabah. Menurutnya, ada proses audit dan investigasi panjang yang melatarbelakanginya. Perusahaan-perusahaan itu, yang tersebar di Aceh, Sumut, dan Sumbar, terbukti melakukan pelanggaran.
“Satgas PKH yang melaporkan, dan Bapak Presiden akhirnya mengambil keputusan,” ujar Prasetyo.
“Izin dari 28 perusahaan itu kami cabut. Rinciannya, 22 bergerak di sektor kehutanan.”
Lalu dia menyambung, “Selain itu, ada enam perusahaan lagi di bidang perkebunan dan tambang.”
Artikel Terkait
Pemerintah Alihkan Impor Minyak dari Timur Tengah ke Amerika dan Negara Lain
HNW Dorong Diplomasi Haji untuk Perdamaian di Timur Tengah
1.418 Personel Gabungan Disiagakan untuk Arus Mudik Lancar dan Aman di Bogor
Polres Flores Timur Gelar Pasukan, Operasi Ketupat Turangga 2026 Dimulai