Gus Alex Kembali Diperiksa KPK, Kasus Kuota Haji Mencuat

- Senin, 26 Januari 2026 | 14:36 WIB
Gus Alex Kembali Diperiksa KPK, Kasus Kuota Haji Mencuat

Penyidik KPK kembali memanggil Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex. Kali ini, mantan staf khusus Menag Yaqut itu diperiksa sebagai saksi untuk mengusut tuntas kasus korupsi kuota haji yang sedang ramai diperbincangkan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal itu. "Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil Saudara IAA dalam kapasitas sebagai saksi," ujarnya kepada awak media pada Senin (26/1).

Gus Alex sendiri terlihat tiba di gedung KPK sekitar pukul setengah sepuluh pagi. Ia memenuhi panggilan itu tanpa banyak komentar. Soal apa yang ditanyakan penyidik, Budi enggan merinci. Jawabannya singkat.

"Untuk dimintai keterangannya," tuturnya.

Ini bukan kali pertama Gus Alex menghadapi pemeriksaan. Sebelumnya, pada akhir Agustus dan awal September tahun lalu, ia sudah dua kali dipanggil. Saat itu, pertanyaan berpusat pada mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang kontroversial 50 persen untuk reguler, 50 persen untuk khusus.

Usai diperiksa waktu itu, Gus Alex hanya berujar singkat. "Iya kasih keterangan aja," katanya.

Namun begitu, posisinya kini sudah berubah. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka, bersama mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Keduanya dijerat pasal korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasus ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk Indonesia di musim haji 2024. Masalahnya, pembagiannya dianggap ngawur. Alih-alih mengikuti aturan yang menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus, kuota itu justru dibagi rata menjadi 50:50. Masing-masing dapat 10 ribu.

Pembagian yang tidak wajar ini diduga membuka celah praktik tak sehat. Sejumlah biro perjalanan haji khusus dikabarkan memberikan fee kepada oknum di Kemenag. Skemanya masih diselidiki.

Dampaknya? Kerugian negara. Angkanya masih dihitung detail oleh tim ahli, meski KPK pernah menyebut potensinya bisa mencapai Rp 1 triliun. Sungguh angka yang fantastis.

Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan. Sikapnya ditunggu dalam penyidikan yang masih terus bergulir ini.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar