Penyidik KPK kembali memanggil Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex. Kali ini, mantan staf khusus Menag Yaqut itu diperiksa sebagai saksi untuk mengusut tuntas kasus korupsi kuota haji yang sedang ramai diperbincangkan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal itu. "Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil Saudara IAA dalam kapasitas sebagai saksi," ujarnya kepada awak media pada Senin (26/1).
Gus Alex sendiri terlihat tiba di gedung KPK sekitar pukul setengah sepuluh pagi. Ia memenuhi panggilan itu tanpa banyak komentar. Soal apa yang ditanyakan penyidik, Budi enggan merinci. Jawabannya singkat.
"Untuk dimintai keterangannya," tuturnya.
Ini bukan kali pertama Gus Alex menghadapi pemeriksaan. Sebelumnya, pada akhir Agustus dan awal September tahun lalu, ia sudah dua kali dipanggil. Saat itu, pertanyaan berpusat pada mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang kontroversial 50 persen untuk reguler, 50 persen untuk khusus.
Usai diperiksa waktu itu, Gus Alex hanya berujar singkat. "Iya kasih keterangan aja," katanya.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional