Keputusan tegas itu akhirnya keluar. Presiden Prabowo Subianto mencabut izin operasi 28 perusahaan di Sumatera, sebuah langkah yang dikaitkan dengan upaya penanganan bencana ekologis di pulau itu. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) langsung menegaskan, ini adalah keputusan final yang harus dipatuhi.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan hal itu kepada awak media pada Senin (26/1/2026). Menurutnya, pengumuman yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi adalah bentuk resmi dari instruksi presiden.
"Pengumuman itu adalah keputusan resmi. Mensesneg yang menyampaikannya ke publik, artinya ini sudah diputuskan dan dicabut," kata Barita.
Nah, soal tindak lanjut administratifnya, Barita mengaku prosesnya masih berjalan. Tapi justru karena itulah, dia mendesak semua perusahaan yang kena sanksi untuk segera kooperatif. Persiapan harus dimulai dari sekarang.
"Mereka harus mematuhi, itu sudah diumumkan. Kalau penyelesaian, mereka sudah harus beres-beres. Mulai menyiapkan pelaksanaan keputusan itu," tegasnya.
Lalu apa yang harus dilakukan perusahaan-perusahaan itu? Barita punya poin penting.
"Kedua, untuk urusan teknis setelah pencabutan, mereka harus aktif koordinasi dengan kementerian sektoral masing-masing. Tanyakan, 'gimana nih setelah izin dicabut?' Harus ada inisiatif seperti itu," lanjut Barita.
Di sisi lain, nasib lahan bekas operasi ke-28 perusahaan itu sudah punya arah. Satgas akan mengembalikan semuanya sesuai regulasi dan fungsi aslinya. Entah itu kawasan Hutan Produksi, Hutan Konservasi, maupun Hutan Lindung.
"Intinya, penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan segala sesuatunya pada aturan. Kepatuhan pada Undang-Undang dan peraturan di bawahnya jadi kunci," tutur Barita.
Namun begitu, karena statusnya sudah naik dari sekadar penertiban menjadi pencabutan izin, konsekuensinya pun lebih berat. "Ini berarti harus ada penyelesaian menyeluruh atas seluruh aktivitas korporasi dan penguasaan lahannya selama ini," pungkasnya.
Berikut adalah daftar 22 perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan (PBPH) yang terkena dampak:
Aceh (3 Unit):
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit):
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit):
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Sementara itu, ada juga 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang izinnya turut dicabut:
Aceh (2 Unit):
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 Unit):
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 Unit):
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Artikel Terkait
KAI Batalkan 19 Perjalanan Kereta dari Gambir dan Pasar Senen Imbas Insiden di Bekasi Timur
Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI Daop 5 Purwokerto Batalkan Sejumlah Perjalanan
Presiden Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Perintahkan Investigasi dan Penanganan 1.800 Perlintasan
Taksi Listrik Mogok di Rel, Tabrakan Kereta di Bekasi Tewaskan 14 Orang