Di kompleks Parlemen, Senin lalu, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyampaikan harapannya agar Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih kendali. Ia mendorong Setneg untuk jadi leading sector dalam pembahasan revisi UU Kewarganegaraan yang sedang digodok.
Menurut Willy, pembahasan revisi undang-undang ini tak boleh dilakukan setengah-setengah. Soalnya, ini menyangkut kebijakan strategis negara, terutama dalam menyusun arah politik diaspora Indonesia ke depan.
“Kalau kami dalam masa sidang ini mengadakan dua kali FGC Pak Menteri, dengan AHU dan Imigrasi, terkait dengan kawin campur dan hak kewarganegaraan,” ujarnya.
Ia lantas menjelaskan bahwa Komisi XIII memang telah menggelar sejumlah diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait. Topiknya tak jauh dari isu kawin campur dan hak kewarganegaraan yang kerap jadi persoalan rumit.
Artikel Terkait
Pimpinan TNI dan Menhan Bahas Kekuatan Militer hingga Langkah Diplomasi Global di Balik Pintu Tertutup DPR
Taiwan Waspadai Gejolak Internal Militer China, Ancaman Tetap Membayang
Serat: Penyelamat Tubuh Saat Perjalanan Panjang dan Makan di Luar
MBG Bukan Segalanya: Kesehatan Anak Dibangun di Dapur, Bukan di Podium