Di kompleks Parlemen, Senin lalu, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyampaikan harapannya agar Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih kendali. Ia mendorong Setneg untuk jadi leading sector dalam pembahasan revisi UU Kewarganegaraan yang sedang digodok.
Menurut Willy, pembahasan revisi undang-undang ini tak boleh dilakukan setengah-setengah. Soalnya, ini menyangkut kebijakan strategis negara, terutama dalam menyusun arah politik diaspora Indonesia ke depan.
“Kalau kami dalam masa sidang ini mengadakan dua kali FGC Pak Menteri, dengan AHU dan Imigrasi, terkait dengan kawin campur dan hak kewarganegaraan,” ujarnya.
Ia lantas menjelaskan bahwa Komisi XIII memang telah menggelar sejumlah diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait. Topiknya tak jauh dari isu kawin campur dan hak kewarganegaraan yang kerap jadi persoalan rumit.
Artikel Terkait
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional
Pembentukan DOB Luwu Raya Tertunda, Tunggu Regulasi dan Keputusan Pusat
DPR Tetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usulan Inisiatif