Isu seputar Warga Negara Indonesia yang dikabarkan bergabung dengan dinas militer asing akhirnya mendapat respons resmi pemerintah. Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihaknya akan segera menggerakkan koordinasi. Tidak hanya dengan kementerian-kementerian terkait di dalam negeri, tapi juga dengan Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow. Tujuannya jelas: menelusuri kebenaran kabar ini dan memastikan status kewarganegaraan mereka sesuai UU yang berlaku.
Pernyataan Yusril ini muncul setelah ramai pemberitaan tentang Kezia Syifa di Amerika Serikat, serta sejumlah WNI lain yang disebut-sebut menjadi tentara bayaran untuk Rusia. Di media sosial, beredar unggahan yang menunjukkan mereka lahir di Indonesia dan punya latar belakang sebagai WNI. Kabar ini, tentu saja, langsung memicu tanda tanya besar.
Lantas, apakah dengan menjadi tentara asing, seseorang secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia? Pertanyaan inilah yang kini mengemuka.
Yusril menegaskan, jawabannya tidak sesederhana itu. Kehilangan status WNI tidak terjadi secara otomatis, meski aturan hukumnya memang sudah ada.
“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,”
ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Dia melanjutkan penjelasannya. Norma dalam undang-undang harus ditindaklanjuti lewat mekanisme administratif yang formal dan jelas. Ini merujuk pada Pasal 29 dan 30 UU yang sama, serta dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
“Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang,” tegasnya.
Untuk menggambarkannya, Yusril memberi analogi yang cukup gamblang. Tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP beserta ancaman hukumannya, tapi seorang pencuri yang tertangkap tidak serta-merta langsung dihukum sesuai bunyi pasal. Perlu proses pengadilan yang memeriksa kasus konkritnya, lalu menjatuhkan putusan. Prinsip serupa berlaku untuk status kewarganegaraan.
“Walaupun dikatakan undang-undang seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,”
pungkas Yusril, menekankan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan sebelum status seseorang berubah.
Artikel Terkait
Indonesia Gelar Forum ASEAN-ID Nourish di Semarang untuk Perkuat Program Makan Bergizi Sekolah
Buronan KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Gudang Ekspedisi di Depok Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat, Eks Kepala PCO Hasan Nasbi Buka Suara