Menurut Kapolres, AJG dan mantan istrinya dikaruniai dua orang anak. Yang menjadi korban penyiksaan adalah anak pertama mereka. Sementara adiknya yang berusia sekitar dua tahun, saat kejadian berada dalam pengasuhan ibunya.
Operasi penangkapan digelar setelah tim penyelidik melacak keberadaan AJG. Mereka menemukannya sedang bersembunyi di rumah seorang rekan di Kecamatan Koto Gasib. Pada Selasa (20/1) dini hari, tepatnya pukul 01.05 WIB, AJG akhirnya diamankan. Kedua anaknya, termasuk korban, turut dievakuasi dari lokasi.
"Pelaku adalah ayah kandung korban," tegas Kapolres Siak dalam keterangan resminya pada Rabu (21/1).
Setelah diamankan, semua pihak dibawa ke Mapolres Siak. Polisi segera memastikan kedua anak mendapatkan perawatan yang diperlukan. Korban utama menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Siak untuk mengungkap tingkat luka dan trauma yang dialami.
Kini, AJG telah mendekam di sel tahanan. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya? Penjara yang cukup panjang. Tapi, hukuman seberat apapun rasanya tak akan pernah menyamai luka yang sudah diterima bocah malang itu.
Artikel Terkait
Kemendagri Tinjau Ulang Aturan Truk AMDK Gubernur Jabar
Banjir Bandang Sapu Tiga Kabupaten di Lereng Slamet, Korban Jiwa dan Wisata Guci Rusak
GSM Lampaui Kewajiban, Rehabilitasi DAS Gorontalo Capai 1.089 Hektare
Anggaran Riset Pertanian Menyusut, Inovasi Mandek di Rak Laboratorium