Bareskrim Periksa 18 Pejabat DSI dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi

- Jumat, 23 Januari 2026 | 20:15 WIB
Bareskrim Periksa 18 Pejabat DSI dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan fraud yang menjerat platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hingga saat ini, penyidik sudah memanggil dan memeriksa tak kurang dari 28 orang untuk dimintai keterangan. Mereka datang dari berbagai klaster, mulai dari peminjam (borrower), pemberi pinjaman (lender), hingga tentu saja, internal perusahaan DSI sendiri.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak dari Dittipideksus Bareskrim Polri membenarkan perkembangan ini.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan ini. Yang terdiri dari klaster Borrower, Lender, maupun pihak DSI," ujarnya kepada awak media di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Dari jumlah tersebut, rupanya sebagian besar tepatnya 18 orang berasal dari jajaran manajemen PT DSI. Ade Safri memang belum bersedia menyebutkan nama-nama dan posisi mereka secara rinci. Namun, status mereka masih sebagai saksi.

"Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI," tuturnya lagi.

Di sisi lain, tim penyidik juga tak hanya fokus pada internal perusahaan. Mereka sudah menjaring keterangan dari sejumlah korban yang merasa dirugikan. Bahkan, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun turut dimintai penjelasan untuk melengkapi penyelidikan.

"Yang jelas, penyidik terus bekerja secara profesional transparan, akuntabel untuk terus mencari dan mengumpulkan alat bukti," tegas Ade Safri, menegaskan komitmennya.

Kasus yang menyita perhatian publik ini resmi masuk tahap penyidikan sejak pertengahan Januari lalu, tepatnya 14 Januari 2026. Selain mengumpulkan keterangan saksi, upaya pengumpulan bukti fisik juga dilakukan. Penyidik diketahui telah menyita sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan kasus ini. Prosesnya masih berjalan, dan kemungkinan besar akan ada perkembangan lagi dalam waktu dekat.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar