Bone, 11 Maret 2026
Damar Ramadhani (18) kini mendekam di sel tahanan Polres Bone. Pemuda itu ditangkap polisi dini hari tadi, Selasa (10/3), usai diduga menganiaya pacarnya sendiri, NR, yang masih berusia 17 tahun.
Penangkapan berlangsung di kawasan Macanang, Tanete Riattang Barat. Sekitar pukul dua pagi, petugas mengamankan Damar dari kosnya. Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang tak terima melihat kondisi NR.
Menurut penyelidikan, semuanya berawal ketika Damar menjemput NR di rumah kakaknya. Ia lalu membawa sang pacar ke tempat kosnya. Di sanalah situasi berubah panas. Mereka terlibat cekcok yang memanas dengan cepat.
Dalam amarahnya, Damar disebutkan menggunakan helm untuk memukuli NR. Tidak berhenti di situ, ia juga meninju bagian mata korban dan melempar kursi kayu. Akibatnya, sekujur tubuh NR penuh dengan memar. Yang lebih mengkhawatirkan, korban sempat disekap beberapa jam sebelum akhirnya diantar pulang oleh seorang teman pelaku.
Artikel Terkait
KPK Yakin Gugatan Praperadilan Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Akan Ditolak
IHSG Menguat 1,41% ke 7.440, Analis Waspadai Tekanan Jual dan Koreksi ke 7.140
Nadiem Jadi Saksi Mahkota, Bantah Terkait Keuntungan Rp809 Miliar dari Proyek Chromebook
Trump Ancam Pemimpin Baru Iran Mojtaba Khamenei untuk Penuhi Tuntutan AS