Pemuda di Bone Diamankan Usai Aniaya Pacar dengan Helm dan Kursi Kayu

- Selasa, 10 Maret 2026 | 21:00 WIB
Pemuda di Bone Diamankan Usai Aniaya Pacar dengan Helm dan Kursi Kayu

Damar Ramadhani (18) kini mendekam di sel tahanan Polres Bone. Pemuda itu ditangkap polisi dini hari tadi, Selasa (10/3), usai diduga menganiaya pacarnya sendiri, NR, yang masih berusia 17 tahun.

Penangkapan berlangsung di kawasan Macanang, Tanete Riattang Barat. Sekitar pukul dua pagi, petugas mengamankan Damar dari kosnya. Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang tak terima melihat kondisi NR.

Menurut penyelidikan, semuanya berawal ketika Damar menjemput NR di rumah kakaknya. Ia lalu membawa sang pacar ke tempat kosnya. Di sanalah situasi berubah panas. Mereka terlibat cekcok yang memanas dengan cepat.

Dalam amarahnya, Damar disebutkan menggunakan helm untuk memukuli NR. Tidak berhenti di situ, ia juga meninju bagian mata korban dan melempar kursi kayu. Akibatnya, sekujur tubuh NR penuh dengan memar. Yang lebih mengkhawatirkan, korban sempat disekap beberapa jam sebelum akhirnya diantar pulang oleh seorang teman pelaku.

Pulang ke rumah, NR memilih mengurung diri. Ia tampak berusaha menyembunyikan lukanya. Namun, sang tante akhirnya melihat memar-memar itu dan segera memergoki kejadian sebenarnya.

Keluarga pun geram. Mereka tak mau diam melihat kekerasan yang dialami NR. Laporan resmi kemudian dibuat ke Polres Bone, dengan nomor LP / 141 /11I / 2026 / SPKT.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKB Alvin Aji Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dalam pernyataannya, ia juga menyebut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

"Bersama pelaku, kami amankan barang bukti satu buah kursi kayu dan satu handphone merek vivo warna hitam. Pelaku sudah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini ia kita tahan di Sel Mapolres Bone,"

Kasus ini kembali menyoroti problem kekerasan dalam pacaran. Di sisi lain, keberanian keluarga korban untuk melapor patut diapresiasi. Sekarang, proses hukum sedang berjalan. Tinggal menunggu bagaimana keadilan akan ditegaskan untuk NR.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar