KPK Sita Dua Mobil Mewah Porsche Milik Wamen Imigrasi Silmy Karim yang Tak Tercatat di LHKPN

- Selasa, 09 Juni 2026 | 07:50 WIB
KPK Sita Dua Mobil Mewah Porsche Milik Wamen Imigrasi Silmy Karim yang Tak Tercatat di LHKPN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil mewah bermerek Porsche saat menggeledah kediaman Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Temuan kendaraan sport bernilai tinggi itu langsung menjadi sorotan karena tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik pejabat tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian antara aset yang ditemukan dengan data LHKPN merupakan salah satu indikasi kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penyidik telah menemukan sejumlah modus yang lazim digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan harta.

"Modus-modus yang ditemukan oleh penyidik itu memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, terkait tadi penggunaan rekening nominee, menggunakan pembelian aset atas nama orang lain, belum dimasukkan LHKPN itu sudah sebenarnya sudah masuk," kata Taufik kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Ia menambahkan bahwa tim penyidik masih akan mendalami apakah ada pihak lain yang turut membantu dalam proses pengalihan dan penyembunyian aset tersebut. "Tinggal kita akan mendalami peran-peran yang lain apakah ada pihak-pihak yang membantu terkait kegiatan itu," ujarnya.

Sementara itu, KPK belum memutuskan apakah pengusutan dugaan TPPU ini akan digabungkan dengan penyidikan perkara pokok atau berjalan secara terpisah. Taufik menjelaskan bahwa keputusan teknis tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan di lapangan. "Bisa saja nanti penyidikannya ketika tersangka SK ini dipersidangkan sudah dikumulatifkan, itu tergantung dari sisi teknis di penyidikannya apakah nanti digabung penyidikannya atau nanti setelah penyidikan tindak pidana korupsinya," jelasnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (3/6/2026) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Sehari setelahnya, Kamis (4/6/2026), lembaga antirasuah itu resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Silmy Karim menjadi salah satu dari delapan tersangka tersebut.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Selain Silmy, sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji.

Daftar tersangka juga mencakup Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025–2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. Seluruhnya kini berada dalam tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar