Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak riuh. Tepuk tangan pecah menyambut keputusan hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau itu. Dia terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyebut pertimbangan utama adalah kondisi kesehatan Khariq. “Majelis mempertimbangkan, ya Penuntut Umum, mengingat keadaan Khariq Anhar yang sudah disampaikan sebelumnya juga tentang adanya trauma,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
“Demi supaya kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu untuk melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar.”
Dari kursi terdakwa, Khariq segera membalas. “Terima kasih, Yang Mulia,” ucapnya singkat. Raut lega terpancar jelas di wajahnya.
Namun begitu, keputusan serupa tak berlaku untuk tiga terdakwa lain. Majelis menilai belum ada alasan cukup kuat untuk membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim. Permohonan mereka ditolak, setidaknya untuk sementara.
Artikel Terkait
IRGC Klaim Luncurkan Serangan Rudal ke Fasilitas AS dan Israel, Sistem Pertahanan Israel Berupaya Mencegat
Polri Resmikan 16 Pusat Studi untuk Hadapi Tantangan Keamanan Kompleks
Polresta Serang Kota Siapkan Rest Area KM 68 sebagai Penyangga Kemacetan Mudik 2026
Panglima TNI Jelaskan Status Siaga 1: Uji Kesiapan Hadapi Bencana Alam