Hakim Bebaskan Mahasiswa Riau, Tiga Aktivis Lain Tetap Ditahan

- Jumat, 23 Januari 2026 | 19:45 WIB
Hakim Bebaskan Mahasiswa Riau, Tiga Aktivis Lain Tetap Ditahan

Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak riuh. Tepuk tangan pecah menyambut keputusan hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau itu. Dia terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu.

Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyebut pertimbangan utama adalah kondisi kesehatan Khariq. “Majelis mempertimbangkan, ya Penuntut Umum, mengingat keadaan Khariq Anhar yang sudah disampaikan sebelumnya juga tentang adanya trauma,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

“Demi supaya kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu untuk melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar.”

Dari kursi terdakwa, Khariq segera membalas. “Terima kasih, Yang Mulia,” ucapnya singkat. Raut lega terpancar jelas di wajahnya.

Namun begitu, keputusan serupa tak berlaku untuk tiga terdakwa lain. Majelis menilai belum ada alasan cukup kuat untuk membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim. Permohonan mereka ditolak, setidaknya untuk sementara.

Hakim memberi celah. Ketiganya diminta melengkapi syarat dan keterangan yang lebih meyakinkan. Sementara bagi Khariq yang kini bebas, ada pesan khusus.

“Bagi yang kemarin juga mengajukan, dilengkapi yang harus dilengkapi syaratnya ya, apa keterangan yang bisa meyakinkan majelis,” kata hakim.

“Jadi diharapkan ya, Khariq, karena kan kamu yang berada di luar (tahanan) untuk datang di persidangan tepat waktu dan mengikuti proses persidangan ini dengan baik sampai selesai.”

Persidangan pun ditunda. Suasana ruang pengadilan pelan-pelan kembali senyap, meninggalkan keputusan yang berbeda untuk keempat terdakwa hari itu.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar