Ia juga menyebut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, tentu lebih paham detail mekanismenya. Soal apakah penyalurannya sudah sesuai regulasi, PB XIV meyakini semuanya sudah berjalan sesuai aturan main yang dibuat oleh pemberi hibah.
“Saya kira sudah. Itu kan kita mengikuti arahan pemerintah, gitu kan,” tutupnya singkat.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Fadli Zon sudah lebih dulu angkat bicara. Ia mengungkap fakta bahwa hibah untuk Keraton Solo datang dari berbagai sumber: Pemkot Surakarta, Pemprov Jateng, hingga APBN. Namun, titik persoalannya ada pada penerima. Dana-dana itu, katanya, selama ini diterima oleh perorangan.
“Nah kita ingin ke depan ada pertanggungjawaban,” kata Fadli, menekankan pentingnya transparansi, terutama untuk dana yang bersumber dari APBN.
Jadi, di satu sisi ada kekhawatiran dari pemerintah pusat soal akuntabilitas. Di sisi lain, keraton bersikukuh hanya menjalankan prosedur yang ada. Pertanyaannya sekarang, bagaimana format penyaluran yang lebih tepat sasaran dan transparan ke depannya? Itu yang masih perlu dicari solusinya.
Artikel Terkait
Jasaraharja Putera Siapkan Asuransi Tambahan untuk Antisipasi Padatnya Mudik Lebaran 2026
Baleg DPR Tegaskan Hak Cipta Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi dalam Revisi UU
InJourney Siapkan 37 Bandara untuk Puncak Mudik Lebaran 2026
Telkom Pangkas Anak Usaha dari 60 Jadi Hanya 14 Entitas