"Insyaallah (hadir) setelah salat Jumat," tambah Dito.
Di sisi lain, Jubir KPK Budi Prasetyo sudah lebih dulu mengonfirmasi panggilan tersebut. Menurutnya, penyidik memang membutuhkan keterangan dari Dito untuk mengurai benang kusut kasus ini.
Kasus yang menyeret namanya ini berhubungan dengan pembagian tambahan kuota haji. Kala itu, ada tambahan 20 ribu kuota untuk jemaah haji tahun 2024 periode ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menag. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang calon jemaah reguler yang bisa mengular hingga dua dekade lebih. Namun, di balik kebijakan itu, ternyata muncul dugaan penyimpangan yang kini jadi sorotan KPK.
Artikel Terkait
Indonesia Kecam Serangan Israel di Lebanon Selatan, Serukan Penghentian Kekerasan
Aktivis HAM Andrie Yunus Disiram Air Keras, JMSI Sebut Serangan terhadap Demokrasi
Antrean Motor Pemudik Padati Pelabuhan Ciwandan pada Malam Hari
Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Terasa, Tiket H-4 di Stasiun Gambir Laku 50.000