"Insyaallah (hadir) setelah salat Jumat," tambah Dito.
Di sisi lain, Jubir KPK Budi Prasetyo sudah lebih dulu mengonfirmasi panggilan tersebut. Menurutnya, penyidik memang membutuhkan keterangan dari Dito untuk mengurai benang kusut kasus ini.
Kasus yang menyeret namanya ini berhubungan dengan pembagian tambahan kuota haji. Kala itu, ada tambahan 20 ribu kuota untuk jemaah haji tahun 2024 periode ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menag. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang calon jemaah reguler yang bisa mengular hingga dua dekade lebih. Namun, di balik kebijakan itu, ternyata muncul dugaan penyimpangan yang kini jadi sorotan KPK.
Artikel Terkait
Ribuan Warga Sukamekar Mengungsi, Banjir Dua Meter Belum Surut
BPBD DKI Waspadai Potensi Longsor di 20 Kecamatan Awal 2026
Spanyol Tolak Undangan Trump untuk Bergabung dengan Dewan Perdamaian Baru
Hujan Deras Rendam 140 RT dan 16 Ruas Jalan di Ibu Kota