Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di TPU Bekasi Ditangkap, Motifnya Utang-Piutang

- Rabu, 14 Januari 2026 | 12:36 WIB
Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di TPU Bekasi Ditangkap, Motifnya Utang-Piutang

Kabar Terbaru dari Kasus Misterius di TPU Bekasi

Nyaris seminggu berlalu sejak jenazah remaja tak dikenal itu ditemukan warga di Tempat Pemakaman Umum Kompleks BRI, Bekasi Barat. Kini, kabar terang mulai menyingsing. Polisi berhasil meringkus dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku. Mereka berinisial JP dan G.

Lantas, apa yang mendorong aksi keji ini? Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, akar masalahnya adalah utang-piutang yang berujung dendam.

"Motif pembunuhan diduga karena rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku," jelas Budi dalam keterangannya, Rabu (14/1).

Dari pemeriksaan sementara, korban kini telah diketahui identitasnya, yakni MDT. Penangkapan kedua tersangka ini digarap oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum.

"Para pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," tambah Budi.

Mengulik ke belakang, suasana hening pemakaman itu sempat terusik Minggu siang lalu. Sekitar pukul satu siang, seorang warga yang sedang berziarah terkejut. Di hadapannya, tergeletak seorang pemuda dalam posisi tengkurap. Tubuhnya tak bergerak, sebagian tertutup dedaunan kering.

Pakaian yang dikenakan korban sederhana: celana jeans biru dan kaus lengan panjang warna abu-abu. Di sekitarnya, petugas menemukan sepasang sandal dan sebuah alat vape. Namun, yang paling mengerikan adalah bekas jerat ikat pinggang yang membelit lehernya. Wajahnya pun tak utuh, menunjukkan memar akibat hantaman benda tumpul.

Dengan ditangkapnya kedua pelaku, polisi berharap seluruh rangkaian peristiwa tragis ini bisa segera terungkap tuntas. Proses hukum pun kini mulai bergulir.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar