Partai Golkar kembali mengusulkan perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Kali ini, mereka mendorong agar Pilkada dilaksanakan melalui DPRD, bukan lagi secara langsung seperti sekarang. Alasan utamanya sederhana: biaya.
Menurut Golkar, sistem langsung yang selama ini berjalan memakan biaya politik yang terlampau besar. "Kita sudah mengalami pemilihan langsung oleh masyarakat. Yang terjadi, biaya politiknya terlalu tinggi," ujar Ketua Fraksi Golkar di MPR, Melchias Markus Mekeng, dalam sebuah percakapan Jumat lalu.
Mekeng menjelaskan, tingginya ongkos politik itu justru memicu masalah lain. Oknum kepala daerah yang sudah mengeluarkan dana besar akhirnya 'memutar otak' untuk mengembalikan modal kampanyenya begitu mereka menjabat.
"Kalau biaya terlalu tinggi, orang akan berpikir, 'nanti kalau saya jadi bupati atau gubernur, saya bisa cari uang di situ'. Faktanya, sudah ratusan bupati dan puluhan gubernur ditangkap," jelasnya.
Dia melanjutkan, situasi ini jelas tidak sehat. Tujuan Pilkada untuk mendapatkan pemimpin yang bersih pun akhirnya meleset. Citra pemerintahan jadi jelek, indeks korupsi pun sulit membaik. "Setiap hari kita lihat ada bupati ditangkap. Gimana ga turun indeksnya?" imbuh Mekeng.
Namun begitu, sebelum membahas Pilkada, Mekeng menekankan ada PR besar yang harus diselesaikan lebih dulu: Pemilihan Legislatif. Isu-isu seperti sistem proporsional terbuka atau tertutup, serta besaran parliamentary threshold, masih menggantung dan perlu kepastian.
Lalu, bagaimana jika usulan Pilkada via DPRD ini disetujui? Golkar punya sejumlah catatan. Mekeng mengusulkan agar KPK dan aparat penegak hukum dilibatkan langsung untuk memantau proses pemilihan di tingkat DPRD. Selain itu, calon yang diajukan pun haruslah anggota dewan yang punya elektabilitas tinggi.
Mengenai kekhawatiran money politik tetap terjadi, Mekeng punya argumen. "Ada yang bilang, pilih DPRD ujung-ujungnya juga ada uang. Tapi lebih mudah mengontrol 30-40 orang anggota dewan daripada ratusan ribu masyarakat," paparnya.
"Turunkan saja KPK, jaksa, polisi untuk mengawasi 40 orang itu. Bandingkan dengan mengawasi 200 ribu pemilih, butuh berapa banyak personel?"
Di sisi lain, Mekeng menepis anggapan bahwa sistem ini mencabut hak rakyat. Dia menegaskan, baik langsung maupun tidak langsung, kedua cara itu sama-sama konstitusional.
"Hak rakyat yang utama tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu negara wajib mensejahterakan rakyat. Itulah hak dasarnya," tegasnya.
"Rakyat membayar pajak dan menjalankan pemerintahan dengan baik agar sejahtera. Soal memilih langsung atau tidak, itu hanya soal cara. Dan kita sudah mencoba kedua-duanya," pungkas Mekeng.
Artikel Terkait
Sopir Angkot di Tanah Abang Dibakar Rekan Sesama Sopir, Luka Bakar 40 Persen
Gubernur Sumsel Targetkan Angka Kemiskinan Satu Digit Lewat Pendekatan Terintegrasi
KRL Tertabrak Kereta Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Panik dan Berlarian
Pakar Hukum: Masyarakat Harus Hati-Hati terhadap Opini Publik soal Kasus Kejagung