Dua orang konselor di sebuah rumah rehabilitasi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kini berstatus tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang anak jalanan berusia 15 tahun, yang kita sebut saja AD. Kasus ini punya alur yang cukup memilukan.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, mengonfirmasi penetapan tersangka itu setelah proses gelar perkara rampung. "Benar, dua orang oknum yang bekerja sebagai penjaga keamanan di rumah rehabilitasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya pada Jumat lalu.
Ceritanya berawal dari sebuah tugas kecil yang berujung buruk. Pada suatu Senin di pertengahan Desember lalu, salah satu pelaku meminta si korban membelikan rokok. Dia memberikan uang Rp 50 ribu untuk keperluan itu.
Tapi, alih-alih ke warung, AD malah kabur. Dia langsung pesan ojek dan pergi meninggalkan tempat rehabilitasi itu.
Perjalanannya ternyata tak berjalan mulus. "Setelah sampai di Kenanga II, korban merasa kelaparan," jelas Kurniawan. Untuk bertahan, anak itu pun mulai mengamen di jalanan. Nasib sial, aksinya itu justru menarik perhatian seorang petugas dari rumah rehabilitasi yang sama. AD pun ditemukan dan dibawa kembali ke tempat yang baru saja ditinggalkannya.
Artikel Terkait
Daan Mogot Masih Tergenang, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Remaja Sembalun Diserang Usai Diajak Lihat Sunrise di Pantai Labuhan Haji
Terdakwa Impor LNG: Saya Cuma Korban Perseteruan di Puncak Pertamina
Aceh Perpanjang Masa Darurat Bencana untuk Keempat Kalinya