Seorang mahasiswa akhirnya angkat bicara, atau lebih tepatnya, angkat gugatan. TB Yaumul Hasan Hidayat merasa jengah dengan kuota internetnya yang tiba-tiba hangus begitu masa berlakunya habis. Karena hal itu mengganggu proses belajarnya, ia memutuskan untuk membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Gugatannya menyasar UU Cipta Kerja.
Menurut catatan, gugatan itu sudah resmi teregistrasi dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (22/1/2026). Pasal yang digugat adalah Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang mengubah aturan lama di bidang telekomunikasi. Intinya, Yaumul menolak aturan yang membiarkan sisa kuota lenyap begitu saja.
Di sisi lain, posisinya sebagai mahasiswa Universitas Terbuka membuat persoalan ini kian runyam. Sistem pembelajaran daring di kampusnya jelas sangat bergantung pada koneksi internet. Bagi Yaumul, internet bukan sekadar hiburan. Itu adalah sarana utama untuk menuntut ilmu, pemenuhan hak dasarnya atas pendidikan.
"Kuota yang saya beli pakai uang sendiri itu, ya, harusnya bisa dimanfaatkan sepenuhnya," ujarnya.
Namun begitu, kenyataannya berbeda. Aturan yang berlaku saat ini memutus hak itu dengan tiba-tiba. Sisa paket data, berapapun jumlahnya, langsung hilang ditelan sistem ketika masa aktif berakhir. Bagi seorang pelajar yang mengandalkan setiap gigabyte-nya, kebijakan ini terasa sangat merugikan. Ia berharap MK bisa memberikan keadilan.
Artikel Terkait
Tiga Desa di Nunukan Bergeser ke Wilayah Malaysia Usai Perjanjian Batas
DI Panjaitan Tergenang, Lalu Lintas Kacau Balau Pagi Ini
Prabowo Bawa Prabowonomics ke Panggung Elite Davos
Tragis di Gondangdia: Nyawa Gadis 18 Tahun Melayang Usai Lompat ke Rel Kereta