Kasus pencabulan yang menimpa 25 siswa SD di Serpong, Tangerang Selatan, mendapat kecaman keras dari Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian. Baginya, peristiwa memilukan ini membuka borok sistem perlindungan anak di sekolah yang ternyata masih sangat rapuh.
"Ini tentu sangat memilukan," ujar Lalu kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
"Sekolah seharusnya jadi tempat yang aman untuk belajar dan tumbuh. Tindakan ini jelas mengkhianati fungsi itu."
Dia melanjutkan, "Yang jelas, kejadian ini menunjukkan ada lubang sistemik dalam mekanisme perlindungan anak di satuan pendidikan kita."
Padahal, pemerintah baru saja punya aturan baru. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 seharusnya jadi tameng untuk mencegah kekerasan di sekolah. Aturan itu, kata Lalu, dirancang untuk membangun lingkungan yang menghormati martabat siswa.
"Regulasinya sudah ada. Tujuannya mulia: menciptakan budaya aman dan nyaman dengan melibatkan sekolah, keluarga, sampai masyarakat," jelasnya.
Politikus PKB ini mendesak pemerintah bertindak cepat. Penanganan kasus Serpong harus tuntas, sementara Permendikdasmen itu harus benar-benar hidup di setiap sekolah, bukan sekadar tulisan di atas kertas.
Artikel Terkait
Polisi Ciawi Amankan Pikap Curian lewat Penyamaran Jadi Calon Pembeli
Longsor Sampah di Bantargebang Tewaskan Empat Orang, Dua Selamat
Pemerintah Hentikan Sistem Open Dumping di DKI Usai Longsor Tewaskan 4 Orang di Bantargebang
Menteri Lingkungan Hidup Sebut Longsor Sampah Bantargebang sebagai Alarm Keras