Bekasi – TVRINews
Longsor maut yang menewaskan empat orang di Bantargebang akhirnya memaksa pemerintah pusat turun tangan. Instruksi resmi pun dikeluarkan: sistem pembuangan sampah terbuka di DKI Jakarta harus dihentikan.
Ini bukan kali pertama. Tapi insiden Minggu, 8 Maret 2026 itu benar-benar jadi titik puncak. Lagi-lagi, kegagalan sistemik pengelolaan limbah Ibu Kota memakan korban. Menanggapi tragedi ini, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq tak main-main. Peringatan keras dilayangkan ke Pemprov DKI Jakarta.
Menurut sejumlah saksi, longsor di TPST Bantargebang itu terjadi cepat. Empat nyawa melayang, termasuk seorang pemilik warung dan sopir truk sampah. Bagi banyak pengamat, kejadian ini cuma puncak gunung es. Masalahnya sudah menggunung selama puluhan tahun.
Kini, Kementerian Lingkungan Hidup melalui BPLH telah bergerak. Penyidikan menyeluruh diluncurkan untuk mengusut dugaan kelalaian prosedur.
Menteri Hanif tegas. Praktik open dumping atau pembuangan terbuka yang masih berjalan di Bantargebang, jelas-jelas melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah,"
Artikel Terkait
Longsor Brebes Putus Jalan dan Robohkan Sekolah, Pemerintah Provinsi Turun Tangan
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob Saat Mudik Lebaran 2026
Lebih dari 3.000 Huntara di Aceh Timur Sudah Dihuni, Pembangunan Sisanya Dikebut
Oknum Anggota DPRD Kota Serang Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual di Pandeglang