Bekasi – TVRINews
Longsor maut yang menewaskan empat orang di Bantargebang akhirnya memaksa pemerintah pusat turun tangan. Instruksi resmi pun dikeluarkan: sistem pembuangan sampah terbuka di DKI Jakarta harus dihentikan.
Ini bukan kali pertama. Tapi insiden Minggu, 8 Maret 2026 itu benar-benar jadi titik puncak. Lagi-lagi, kegagalan sistemik pengelolaan limbah Ibu Kota memakan korban. Menanggapi tragedi ini, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq tak main-main. Peringatan keras dilayangkan ke Pemprov DKI Jakarta.
Menurut sejumlah saksi, longsor di TPST Bantargebang itu terjadi cepat. Empat nyawa melayang, termasuk seorang pemilik warung dan sopir truk sampah. Bagi banyak pengamat, kejadian ini cuma puncak gunung es. Masalahnya sudah menggunung selama puluhan tahun.
Kini, Kementerian Lingkungan Hidup melalui BPLH telah bergerak. Penyidikan menyeluruh diluncurkan untuk mengusut dugaan kelalaian prosedur.
Menteri Hanif tegas. Praktik open dumping atau pembuangan terbuka yang masih berjalan di Bantargebang, jelas-jelas melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah,"
tegas Hanif dalam pernyataannya, Senin (9/3/2026).
Di sisi lain, ancaman hukum pun mengintai. Pemerintah menekankan, pihak yang lalai hingga menyebabkan kematian bisa terancam pidana hingga 10 tahun penjara. Ini merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Beban yang ditanggung Bantargebang memang luar biasa. Bayangkan, sekitar 80 juta ton sampah menumpuk di sana selama 37 tahun. Sejarah kelam lokasi ini pun panjang. Sejak 2003 dan 2006, hingga insiden amblesnya landasan truk pada Januari lalu, rentetan tragedi seolah tak pernah usai.
Sebenarnya, Kementerian LH sudah lebih dulu mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) awal Maret. Tujuannya merespons tingginya risiko keamanan di lokasi. Namun, tragedi akhir pekan lalu membuktikan semua itu belum cukup. Langkah preventif di lapangan ternyata masih sangat minim.
Pada akhirnya, situasi di Bantargebang kini lebih dari sekadar masalah bau atau pemandangan tak sedap. Ini sudah jadi ancaman keselamatan publik yang sangat mendesak.
Menteri Hanif pun mendesak transformasi total. Metode pengelolaan konvensional harus segera dihentikan. Tujuannya jelas: mencegah polusi masif dan, yang paling penting, menghentikan daftar panjang korban berjatuhan di masa depan.
Penulis: Fityan
Editor: Redaksi TVRINews
Artikel Terkait
MPR: Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Ruang Tanamkan Nilai Kebangsaan
Kemen PPPA Latih Relawan Laskar Tanna Jadi Garda Depan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
Mertua dan Menantu Jadi Kurir Sabu, Selundupkan Narkoba ke Lapas Kedungpane
Dr. Oky Pratama Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar Terkait Unggahan Mafia Skincare Richard Lee, Bantah Isu Buzzer