Menteri Ara Undang KPK Kawal Anggaran Rusun Rp10 Triliun

- Rabu, 21 Januari 2026 | 17:10 WIB
Menteri Ara Undang KPK Kawal Anggaran Rusun Rp10 Triliun

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara, punya permintaan khusus untuk KPK. Ia ingin lembaga antirasuah itu turun tangan mengawasi program rusun subsidi. Menurut Ara, kehadiran KPK bakal jadi penjamin agar semua proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Permintaan itu disampaikannya langsung di gedung KPK, Kuningan, Rabu lalu.

"Pak Budi tolong, nanti Pak Pahala kawal, dari KPK," ujar Ara di depan awak media. Ia menambahkan, "Supaya proses ini semua-semuanya memenuhi peraturan perundangan dan ada pencegahan. Jangan ada hal-hal yang melanggar aturan."

Tak cuma soal pengawasan, Ara juga meminta kontribusi lain. Ia mengajak KPK untuk menjadi narasumber dalam pelatihan internal kementeriannya yang rencananya digelar akhir Januari ini. Permintaan ini bukan tanpa alasan. Anggaran yang dikelola Kementerian PKP melonjak drastis.

"Anggaran kami tahun ini meningkat 100% dibanding tahun lalu," jelasnya. Tahun sebelumnya anggarannya sekitar Rp 5 triliun, kini membengkak jadi Rp 10 triliun.

Itu belum termasuk program lain yang nilainya fantastis. Ada KUR Perumahan senilai Rp 130 triliun, lalu program rumah subsidi tapak 350 ribu unit dengan anggaran negara Rp 35,2 triliun. "Jadi betapa besarnya kepercayaan dari negara dan DPR kepada kami yang harus kami jaga," lanjut Ara.

Kenaikan anggaran sebesar itu, diakuinya, jarang dialami kementerian lain. Makanya, ia merasa perlu melibatkan KPK sejak dini. Fungsinya jelas: pencegahan.

"Jadi concern kami juga adalah bagaimana pencegahan korupsi, transparansi, dan benar-benar terserap," imbuhnya. Ara lantas menyebut realisasi anggaran tahun 2025 yang mencapai 96%, sebelum berharap serapan tahun ini bisa lebih baik lagi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar