KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim

- Kamis, 11 Juni 2026 | 15:40 WIB
KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Praktik haram ini terungkap setelah aparat penegak hukum mendapati adanya permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar dari pihak BPK untuk mengubah hasil audit laporan keuangan daerah tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan kronologi perkara ini dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). Ia menjelaskan bahwa kasus bermula dari temuan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim yang dinilai memiliki kejanggalan.

“Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” ujar Taufik.

Pada Mei 2026, Bupati Muara Enim, Edison, diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus LHP audit BPK tersebut. Rusdi kemudian melibatkan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara, yang akrab disapa Angga, sebagai perantara.

Selanjutnya, Rusdi memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani, untuk menemui Angga melalui seorang perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu, Abi dan Angga melakukan negosiasi terkait besaran imbalan yang harus dibayarkan demi mengubah temuan audit BPK.

“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” ungkap Taufik.

Saat ini, kelima tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di KPK. Lembaga antirasuah itu terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang mencoreng tata kelola keuangan negara ini.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar