Dia menambahkan, faktor lain seperti perjalanan yang lama dan kemungkinan hadapi konstituen atau pendukung kepala daerah juga jadi pertimbangan tersendiri. Semua butuh kewaspadaan ekstra.
Lalu, siapa sebenarnya 'Tim 8' ini? Mereka adalah bagian dari tim sukses Sudewo saat Pilkada dulu. Kelompok ini dibentuk khusus untuk memuluskan aksi pemerasan terkait pengisian jabatan di desa-desa.
"Sejak November 2025, SDW sudah membahas rencana ini dengan timsesnya. Di tiap kecamatan, ditunjuklah seorang Kepala Desa dari timses sebagai Koordinator Kecamatan, atau yang dikenal sebagai Tim 8," papar Asep.
Anggotanya terdiri dari delapan kepala desa: Sisman (Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Angkatan Lor, Tambakromo), Abdul Suyono (Karangrowo, Jakenan), Imam (Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Sumampir, Pati Kota), Agus (Slungkep, Kayen), dan Sumarjiono (Arumanis, Jaken).
OTT yang digelar pada Senin (19/1) itu akhirnya menetapkan empat tersangka: Bupati Sudewo sendiri, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken). Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini kembali menunjukkan betapa rumitnya memberantas praktik kotor di akar rumput. Meski berliku, upaya penyidik untuk membongkar jaringan ini patut dicatat.
Artikel Terkait
Pemerintah Kebut Persiapan Jalan dan Sistem Lalu Lintas untuk Mudik Lebaran 2026
DK PBB Serukan Iran Hentikan Segala Serangan di Kawasan Teluk
DPR Sahkan Lima Nama Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031
IHSG Mengawali Perdagangan dengan Kenaikan Tipis di Tengah Sentimen Global Campur Aduk