Tarif Jabatan Desa Melonjak, Bupati Pati Dijerat KPK

- Selasa, 20 Januari 2026 | 21:50 WIB
Tarif Jabatan Desa Melonjak, Bupati Pati Dijerat KPK

KPK resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan calon perangkat desa. Yang menarik, tarif yang dia tetapkan ternyata masih dinaikkan lagi oleh anak buahnya.

Menurut penjelasan KPK, skema ini berawal dari rencana Pemkab Pati membuka formasi perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten itu punya ratusan desa dan kelurahan, dengan sekitar 601 posisi yang sedang kosong. Informasi inilah yang diduga dimanfaatkan Sudewo dan timnya.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologinya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

"Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa," terang Asep.

Sejak November tahun lalu, Sudewo sudah membahas rencana ini dengan tim suksesnya. Dia lantas menunjuk sejumlah kepala desa yang juga bagian dari timses untuk jadi koordinator di tiap kecamatan. Kelompok ini dikenal sebagai 'Tim 8'.

Anggotanya antara lain Sisman (Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Angkatan Lor, Tambakromo), Abdul Suyono (Karangrowo, Jakenan), Imam (Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Sumampir, Pati Kota), Agus (Slungkep, Kayen), dan Sumarjiono (Arumanis, Jaken).

Dari sini, praktiknya mulai berjalan. Abdul Suyono dan Sumarjiono lah yang aktif menghubungi kepala desa lain di wilayahnya. Mereka menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon. Besarannya? Cukup fantastis.


Halaman:

Komentar