Tarif Jabatan Desa Melonjak, Bupati Pati Dijerat KPK

- Selasa, 20 Januari 2026 | 21:50 WIB
Tarif Jabatan Desa Melonjak, Bupati Pati Dijerat KPK

KPK resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan calon perangkat desa. Yang menarik, tarif yang dia tetapkan ternyata masih dinaikkan lagi oleh anak buahnya.

Menurut penjelasan KPK, skema ini berawal dari rencana Pemkab Pati membuka formasi perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten itu punya ratusan desa dan kelurahan, dengan sekitar 601 posisi yang sedang kosong. Informasi inilah yang diduga dimanfaatkan Sudewo dan timnya.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologinya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

"Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa," terang Asep.

Sejak November tahun lalu, Sudewo sudah membahas rencana ini dengan tim suksesnya. Dia lantas menunjuk sejumlah kepala desa yang juga bagian dari timses untuk jadi koordinator di tiap kecamatan. Kelompok ini dikenal sebagai 'Tim 8'.

Anggotanya antara lain Sisman (Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Angkatan Lor, Tambakromo), Abdul Suyono (Karangrowo, Jakenan), Imam (Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Sumampir, Pati Kota), Agus (Slungkep, Kayen), dan Sumarjiono (Arumanis, Jaken).

Dari sini, praktiknya mulai berjalan. Abdul Suyono dan Sumarjiono lah yang aktif menghubungi kepala desa lain di wilayahnya. Mereka menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon. Besarannya? Cukup fantastis.

Berdasarkan arahan Sudewo, tarif ditetapkan antara Rp 165 juta sampai Rp 225 juta per orang. Padahal, angka awal dari sang bupati 'hanya' Rp 125 juta. Jadi, sudah ada mark-up lumayan besar yang dilakukan oleh kedua orang kepercayaannya itu.

"Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," jelas Asep Guntur.

Proses pengumpulan dana ini juga disertai ancaman. Intimidasi yang beredar: kalau aturan main ini tidak diikuti, maka formasi perangkat desa di tahun-tahun mendatang tak akan dibuka lagi. Cukup mencekam bagi mereka yang ingin mendaftar.

Hasilnya pun luar biasa. Hanya dari Kecamatan Jaken saja, Sumarjiono tercatat sudah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar per 18 Januari kemarin. Uang itu terkumpul dari delapan kepala desa di wilayahnya.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo (Bupati Pati), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken).

Kasus ini masih terus diselidiki. Banyak yang menunggu, apakah akan ada nama-nama lain yang muncul ke permukaan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar