Tarif Jabatan Desa Melonjak, Bupati Pati Dijerat KPK

- Selasa, 20 Januari 2026 | 21:50 WIB
Tarif Jabatan Desa Melonjak, Bupati Pati Dijerat KPK

Berdasarkan arahan Sudewo, tarif ditetapkan antara Rp 165 juta sampai Rp 225 juta per orang. Padahal, angka awal dari sang bupati 'hanya' Rp 125 juta. Jadi, sudah ada mark-up lumayan besar yang dilakukan oleh kedua orang kepercayaannya itu.

"Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," jelas Asep Guntur.

Proses pengumpulan dana ini juga disertai ancaman. Intimidasi yang beredar: kalau aturan main ini tidak diikuti, maka formasi perangkat desa di tahun-tahun mendatang tak akan dibuka lagi. Cukup mencekam bagi mereka yang ingin mendaftar.

Hasilnya pun luar biasa. Hanya dari Kecamatan Jaken saja, Sumarjiono tercatat sudah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar per 18 Januari kemarin. Uang itu terkumpul dari delapan kepala desa di wilayahnya.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo (Bupati Pati), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken).

Kasus ini masih terus diselidiki. Banyak yang menunggu, apakah akan ada nama-nama lain yang muncul ke permukaan.


Halaman:

Komentar